Pencegahan Dini Bahaya Narkoba Bersama Seluruh Elemen Ponpes Sumber Barokah Karawang

KARAWANG-Pondok Pesantren Sumber Barokah Karawang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) karawang, senkom Mitra Polri dan Satnarkoba Polres Karawang, menggelar sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh elemen Pondok Pesantren di Gedung Aula Pondok Pesantren Sumber barokah, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (5/1).

“Bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisai ini adalah untuk memberikan informasi yang proporsional pada semua elemen di pondok pesantren Sumber Barokah, mulai dari warga yang ada disekitar pondok pesantren, kalangan dewan guru, guru dan para santri tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Ketua Pondok Pesantren Sumber barokah, Haji Mustaghfirin pada Fakta jabar, Sabtu (5/1).

Menurutnya, Kegiatan ini juga sebagai salah satu upaya pencegahan dini kepada para seluruh element dilingkungan pondok pesantren dari bahaya penyalahgunaan Narkoba, dimana masalah Narkoba yang sekarang ini telah cukup mengkhawatirkan semua kalangan.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini semua elemen pondok pesantren sumber barokah ini bisa mengerti dan memahami tentang penyalahgunaan narkoba sehingga dengan pemahaman dan penguatan tersebut bisa berkontribusi bersama sama untuk menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Kepala BNNK karawang, AKBP M Julian mengatakan, masalah Narkoba sudah sangat mengkhawatirkan, apalagi Presiden Republik Indonesia mengatakan, Indonesia Darurat Narkoba.

“Kejahatan atau penyalahgunaan narkoba akan berdampak lebih dahsyat terhadap kehidupan manusia apabila dibandingkan dengan perbuatan kejahatan lainnya yang sama-sama merugikan bangsa dan negara,” katanya.

Menurut Deny, Permasalahan narkoba tidak hanya bisa ditangani oleh BNN dan aparat saja, namun perlu adanya kerja sama dari semua pihak termasuk di lingkungan Pendidikan. Salah satu upaya dengan melaksanakan sosialisasi tentang bahaya narkoba di lingkungan sekolah seperti ini.

“Peran serta masyarakat termasuk di dalamnya dari lingkungan pendidikan untuk bersama-sama menanggulangi permasalahan narkoba, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 104, bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Senkom Pusat, Untung Maulana menyatakan jika kegiatan sosialisasi penyalahgunaan narkoba ini merupakan inisiasi dari Senkom yang merupakan program Senkom Mitra Polri khususnya Jawa Barat di kabupaten Karawang yang direalisasikan kepada masyarakat pondok pesantren Sumber Barokah. Nota kesepahaman antara Senkom Mitra Polri dengan pihak BNN ini sudah berlaku secara nasional dan ditandai dengan perjanjian kerjasama diantaranya pembentukan kader penyuluh P4GN dan sosialisasi kepada masyarakat.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...