KARAWANG – Bupati Kabupaten Karawang dr.Cellica Nurrachadiana berpesan untuk Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Karawang dapat profesionalisme dalam bekerja.
“Kepala Desa sangat diutamakan dalam bekerja, baik dalam pengelolaan anggaran dan kepemimpinan. Taati hukum dan jauhi hukuman,” kata Bupati Karawang, Kamis 3 Januari 2018 diacara sosialisasi pelaksanaan, pencegahan, pengawasan dan penanganan Dana Desa di Kabupaten Karawang, bertempat di Aula Husni Hamid Kompleks Pemda Karawang.
Menurut bupati, kegiatan ini adalah demi terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, dan akuntabel serta terjalinnya sinergitas kerjasama dibidang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa dalam rangka percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selama Tahun 2018 lalu, ia memberikan izin pada penyidik sebanyak 2 kali untuk memeriksa kepala desa yang bermasalah dalam pengelolaan anggaran dana desa.
“Tentunya di tahun tahun kedepan tidak akan ada lagi Kepala Desa yang tersangkut masalah hukum terkait pengelolaan anggaran desa,”ngkapnya.
Lanjutnya, dengan diberikan kewenangan otonomi daerah oleh pusat haruslah menjadi kesempatan yang sangat baik dalam pengelolaan anggaran Dana Desa ataupun APBDes.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terus melakukan pemantauan terkait dana Desa yang pada prinsipnya bertujuan untuk membangun suatu desa serta mensejahterakan masyarakat desa,” kata Bupati.
Pada kesempatan itu turur hadir dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Dandim 0604/Karawang Letkol Inf. Endang Sumardi. S. sos, Kajari Karawang Rohayatie SH. MH., Inspektur Daerah Kab Karawang H. E. Soemantri, Asisten Pemerintahan Samsuri.Sip, Para Kabag, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Karawang.(cim)