Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Purwakarta, Tak Menginap Tandatangan Kuitansi Kosong Saksi Dapat Honor

BANDUNG -‎ Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan fiktif DPRD Purwakarta digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (2/1/2019) petang.

Empat saksi dari DPRD Purwakarta yang bertugas sebagai staf komisi, bersaksi selama 2016 kunjungan kerja DPRD Purwakarta Komisi I hingga IV tidak pernah menginap.

“Tugas saya sebagai staf komisi hanya mendampingi dan memfasilitasi anggota. Saya selalu ikut kunjungan kerja pada 2016, tapi tidak pernah menginap. Semuanya dilakukan satu hari,” ujar Deden di persidangan, dilansir dari Tribunnews.com.

Dalam dakwaan jaksa yang sudah dibacakan pada persidangan pertama, anggota Komisi I salah satunya pada 2016, pernah melakoni kunjungan kerja ke Cirebon pada 6-8 Maret.

Ada kuitansi hotel menginap selama waktu tersebut, padahal kunjungan kerja hanya dilakukan selama 1 hari.

Surat perintah kunjungan kerja ditandatangani oleh Sarif Hidayat dan Warseno selaku pimpinan DPRD Purwakarta serta M Ripai, selaku sekretaris yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Hal senada dikatakan Agustian Rifai, staf Komisi II DPRD Purwakarta. “Saya sering ikut kunjungan kerja pada 2016. Tapi tidak pernah menginap. Saya dapat honor Rp 350 ribu, setelah menandatangani kuitansi kosong,” ujar Agustian.

Merujuk pada dakwaan jaksa, pada 28-29 Desember 2016, Komisi II melakoni kunjungan kerja ke Bagian Hukum Pemkab Bekasi dan DPRD Kota Bekasi, lewat surat perintah yang ditandatangani pimpinan DPRD Purwakarta. Mereka ditulis menginap di Hotel Amaroso tapi tidak menginap.

Asep Komara, staf komisi III DPRD Purwakarta, mengatakan hal yang sama. Ia selalu ikut kunjungan kerja tapi tidak pernah menginap.

Salah satunya kunjungan kerja Komisi III ke DPRD Subang tapi itu pun tidak menginap. Namun Sekretaris DPRD Purwakarta melakukan pembayaran untuk menginap di hotel.

“Saya dapat honor setiap mendampingi. tanda tangan kuitansi kosong juga,” ujar‎nya.

Staf Komisi IV DPRD Purwakarta, Hari, juga mengatakan hal sama. “Seingat saya setiap kunjungan kerja Komisi IV tidak pernah menginap, tugas saya mendampingi saja dan dapat honor,” ujarnya.

Kejar‎i Purwakarta yang menangani kasus ini mengendus perbuatan melawan hukum korupsi pada sejumlah program kerja tahun anggaran 2016.

Merujuk pada dakwaan, pada 2016 DPRD Purwakarta menggelar sejumlah program, yakni penelahaan pengkajian, pembahasan raperda dan evaluasi perda, peningkatan kapasitas pimpinan DPRD Purwakarta, koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemasyarakatan dan rapat-rapat badan anggaran.

Pagu anggaran senilai Rp 10,6 miliar. Semua program itu menganggarkan perjalanan dinas.

Dari pagu Rp 10,6 miliar itu, salah satunya ada dugaan perbuatan melawan hukum pada kegiatan penelaahan pengkajian pembahasan raperda dan evaluasi perda dengan anggaran Rp 792 juta dari total Rp 1,2 miliar yakni untuk belanja sewa gedung kantor.

Dalam kasus ini, kata dakwaan jaksa, terdakwa Ripai selaku pengguna anggaran mendapat laporan dari Hasan selaku pejabat pelaksana teknis mengenai kegiatan tersebut. Ripai ‎mengetahui soal laporan terdakwa Hasan Ujang Sumardi yang tidak sesuai aturan.

Bahkan, Ripai membiarkan serta tidak menguji tagihan dan laporan lain yang ada. Ripai bahkan tidak mengawasi pelaksanaan anggaran terebut.

“Ripai justru memerintahkan pembayaran terhadap kegiatan dengan memerintahkan stafnya melakukan pencairan yang selanjutnya menyerahkan pembayaran tagihan kepada Hasan Ujang Sumardi untuk nantinya dibayarkan sesuai dengan surat perintah yang sudah ditandatangani ketua dan wakil ketua DPRD Purwakarta,” ujar Rhendy Fauzi, JPU saat membacakan dakwaanya belum lama ini.

Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, kata jaksa, sejumlah pihak diuntungkan atau perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Mohammad Ripai atau orang lain yaitu Hasan Ujang Sumardi ataupun sebanyak 45 orang anggota DPRD Kabupaten Purwakarta terdiri dari 4 orang unsur pimpinan dan anggota dari 4 komisi,” ujarnya.

Kemudian, perbuatan melawan ‎hukum yang memperkaya diri orang lain tersebut berdasarkan hasil penyidikan, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,42 miliar sebagaimana hasil pemeriksaan non-PKPT Inspektorat Kabupaten Purwakarta Nomor 700/185/Insp/2018 tanggal 2 Maret 2018.

Saksi Sebut Eks Sekretaris DPRD Purwakarta Tidak Terima Uang Hasil Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

BANDUNG – Belasan saksi dihadirkan jaksa penuntut umum dari Kejari Purwakarta dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Purwakarta, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (26/12).

Total yang dihadirkan yakni 15 saksi. Terdiri dari delapan dari sekretariat DPRD Purwakarta dan tujuh lainnya dari staf Dinkes Pemkab Purwakarta yang bertugas di RSUD Bayu Asih.

Di persidangan, jaksa menanyakan soal kewajiban administratif dari para saksi dalam setiap program kerja anggota DPRD Purwakarta.

Dalam sidang itu, sejumlah saksi dari staf sekretariat DPRD Purwakarta mengaku tidak ada aliran dana hasil korupsi yang diterima oleh M Ripai.

“Setahu saya enggak ada aliran dana ke pak Ripai,” ujar Purwaningsih, staf keuangan Sekretariat DPRD Purwakarta, saat ditanya pengacara Ripai soal apakah ada aliran dana ke M Ripai.

Hal senada dikatakan Dasim. “Pak Ripai enggak terima uang,” ujar Dasim, staf sekretariat DPRD lainnya.

Deden kemudian menanyakan lagi satu persatu pada delapan saksi lainnya, seperti pada Sutini, Yudi Wahyudi, Ahmad Sapei, Anton Mega Sugara, Tedi Sudia, Ardi Yusardi hingga Nana Nasution.

Hanya memang, sebagian dari mereka mendapat uang honor dalam setiap pelaksanaan program kerja anggota DPRD Purwakarta dalam bentuk honor.

‎”Saya dapat uang honoe Rp 1,6 juta, saat bimbingan teknis DPRD, penerimaan uangnya pakai kwitansi diberikan oleh Hasan Ujang Sumardi selaku PPPTK (dan juga terdakwa),” ujar Yudi.

‎Sementar itu, anggota majelis hakim yang memimpin persidangan, Marsidin Nawawi menanyakan pada delapan saksi tersebut soal sistem perencanaan, pengangguran dan pertanggung jawan penggunaan dana.

Hanya saja, semua saksi tidak mengetahui soal mekanisme penggunaan anggaran tersebut. “Saya lupa,” ujar Sutini. Hal senada dikatakan Yudi Wahyudi. “Saya juga lupa, tidak tahu,” katanya.

“Lalu saksi tahu tidak program kerja anggota DPRD Purwakarta itu apa saja. Dan saksi tahu berapa anggaran untuk program kerja anggota DPRD Purwakarta,”ujar Marsidin. Lagi-lagi, semua saksi mengaku tidak tahu.

Sampai-sampai, Marsidin yang juga menangani perkara soal terdakwa eks Kalapas Sukamiskin Wahud Husen itu keheranan

“Kalau pada lupa dan tidak tahu begini, perlu ada saksi yang bisa menjelaskan soal mekanisme perencanaan dan ‎penganggarannya,” ujar Marsidin.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, M Ripai selaku Sekretaris DPRD Purwakarta dan Hasan Ujang Sumardi selaku Kasubbag Anggaran jadi terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa secara melawan hukum telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam hal ini 45 anggota DPRD Purwakarta.

Kasus ini bermula pada 2016, DPRD Purwakarta menganggarkan Rp 10 miliar untuk program kerja DPRD Purwakarta.

Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat perbuatan melawan hukum salah satunya perjalanan dinas fiktif. Misalnya, 23 perjalanan dinas dibuat seolah-olah dibuat lebih dari satu hari padahal satu hari.

Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, negara dirugikan Rp 2 miliar lebih. Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUH Pidana.

Sumber: Tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...