Hukum Memelihara Burung di Dalam Sangkar

FAKTAJABAR.CO.ID – Bolehkah seseorang memelihara burung di dalam sangkar?

Jawab: Tidak mengapa memelihara burung di dalam sangkar selama menyediakan apa yang menjadi kebutuhannya. Berupa makanan, minuman, membuat dia hangat dikala cuaca dingin, membuat dia sejuk dikala suasana panas. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ

“Seorang wanita diadzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah” (HR. Bukhari – Muslim).

Adapun orang yang memelihara hewan dalam kandangnya, namun ia memberikan apa yang dibutuhkan hewan tersebut, maka ini tidak mengapa. Wallahu a’lam. (dbs)

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
sumber: muslim.or.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Arab Saudi Targetkan 30 Juta Jemaah Umroh per Tahun, Anggota Asosiasi Bersathu Wajib Baca !

 Faktajabar.co.id – Pengelola atau travel haji dan umrah di Indonesia, menghadapi tantangan ...