FAKTAJABAR.CO.ID – Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik molor hingga awal 2019.
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan menuturkan pihaknya bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM baru akan melakukan rapat pada Rabu, 19 Desember 2018.
“Kami akan duduk sama-sama untuk merampungkan Perpres itu,” tegas Luhut di Kantor Bappenas, baru baru ini, dilansir tempo.co.
Setelah itu, Kemenko Maritim akan meminta rapat terbatas dengan Presiden. Dengan demikian, dia memperkirakan Perpres mobil listrik baru akan diterbitkan awal tahun depan.
Awalnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjanjikan Perpres terkait mobil listrik terbit akhir 2018.
Menurut Luhut, Hyundai telah menyatakan minatnya untuk memindahkan pabrik mobilnya dan mengembangkan mobil listrik di Indonesia.
Indonesia, kata Luhut, berpotensi menjadi hub bagi pengembangan mobil listrik ke depannya. Pasalnya, pembangunan pabrik baterai lithium terbesar di dunia akan dibangun di Morowali, Sulawesi Tengah. Pabrik ini dapat memasok kebutuhan baterai lithium bagi motor dan mobil listrik. (dbs)