Simpan 11 Paket Shabu Seberat 5 Gram, Warga Madura Ini Diciduk BNNK Karawang

KARAWANG-Menjelang akhir tahun 2018, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang kembali mengamankan seorang pengedar narkoba jenis shabu di sebuah lapak limbah yang beralamat di Jl Raya Interchange Desa Wadas, Kecamatan Teluk jambe Timur, Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jum’at (28/12).

Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian mengatakan, identitas pengedar tersebut adalah RY (26) warga Pajeroan Dusun Lonnangka, Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang, Madura.

“Tersangka diamankan bersama barang bukti 11 paket shabu siap edar seberat 5 gram,” jelas Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian, Jum’at (28/12).

Lanjutnya, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan ada peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Berantas yang di pimpin Kompol Gunadi langsung bergerak menuju lokasi. Benar saja, usai melakukan penyelidikan dan ditemukan ciri ciri serupa berdasarkan informasi yang sebelumnya didapat, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Saat diperiksa petugas, petugas menemukan barang bukti shabu yang disimpan tersangka di sebuah gayung,” terangnya.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke kantor BNNK Karawang untuk diperiksa. Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BOS.

“Kini masih dalam pengejaran petugas,”ungkapnya.

Atas kejahatan yang dilakukan pelaku, petugas menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) ayat 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...