KPPN Serahkan DIPA 2019 Purwakarta-Subang Senilai Rp3,5 Triliun

PURWAKARTA – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwakarta menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2019 kepada 59 satuan kerja (satker) di wilayah Purwakarta dan Subang.

Total anggaran DIPA yang diserahkan mencapai Rp3.575.900.000.808. Dengan rincian Dana Transfer ke Daerah Rp1.278.720.887.000, dan Dana Desa Rp167.398.755.000, untuk Kabupaten Purwakarta. Sedangkan untuk Kabupaten Subang Dana Transfer ke Daerah Rp1.989.878.753.000 dan Dana Desa Rp208.795.750.000.

Penyerahan DIPA secara simbolis dilakukan oleh Kepala KPPN Purwakarta Rini Djarwati kepada perwakilan satker yang berkantor di Kabupaten Purwakarta dan Subang.

“Alhamdulillah, Rancangan Undang Undang Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan menjadi Undang Undang No. 12 Tahun 2018 Tentang APBN Tahun Anggaran 2019 pada 23 November 2018 lalu,” kata Rini, Rabu (26/12/2018).

APBN 2019 ini, sambungnya, merupakan penjabaran tahun terakhir rencana pembangunan jangka menengah 2015-2019 yang mempunyai peran strategis sebagai instrumen pemerintah.

“Yakni untuk mencapai sasaran pembangunan dalam menopang perekonomian Indonesia yang berkesinambungan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Rini menyebutkan, dalam APBN Tahun 2019, tema kebijakan fiskal adalah APBN untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Pembantuan SDM. Sesuai tema itu, kata Rini pemerintah bakal menjalankan beberapa kebijakan.

“Di antaranya mobilisasi pendapatan secara realistis untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif, belanja negara yang produktif, dan efisiensi serta inovasi untuk memperkuat ketahanan fiskal dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Rini.

Rini mengatakan, sampai dengan akhir November 2018, pelaksanaan APBN 2018 berjalan sangat baik dan seimbang. “Pendapatan negara tumbuh 18,2 persen yang jauh lebih tinggi dari pendapatan dari tahun sebelumnya yang hanya 6,5 persen,” ujarnya.

Di sisi belanja negara, kata Rini, juga menunjukkan peningkatan volume realisasi yang mencapai 11 persen dibandingkan peningkatan realisasi belanja negara di tahun 2017 yang hanya 6,9 persen.

“Dengan pencapaian tersebut, defisit realisasi APBN 2018 hingga akhir November 2018 mencapai 1,95 persen dari PDB. Sehingga diperkirakan hingga akhir 2018 dapat mencapai sekitar 1,86 persen dari PDB. Kinerja pelaksanaan defisit APBN 2018 juga lebih baik dari yang direncanakan pada APBN 2018 sebesar 2,19 persen dari PDB,” katanya.

Pencapaian fiskal yang baik tersebut, kata Rini, sejalan dengan pencapaian output pembangunan 2018. Bahkan dapat terlampaui dengan suksesnya penyelenggaraan Asian Games dan Asian Paragames, sidang tahunan IMF, serta penanganan bencana yang terjadi pada 2018.

“Hal tersebut menjadi modal kuat bagi pemerintah untuk melaksanakan dan mencapai target pembangunan 2019. Antara lain penyampaian belanja perpajakan (tax expenditure) yang mengungkapkan pengurangan kewajiban pajak oleh pemerintah untuk mendukung daya saing industri nasional,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, juga untuk meningkatkan pendidikan vokasi serta percepatan pembangunan dan rehabilitasi rumah sekolah. “Juga perluasan program stunting, rehabilitasi dan rekonstruksi daerah yang terkena bencana alam serta pembentukan pooling fund bencana alam,” katanya.

Perluasan pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU, kata Rini, juga menjadi target pembangunan, serta penguatan dukungan pembangunan pada wilayah kelurahan.

“Pelaksanaan anggaran di daerah agar dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Rini menyebutkan, dalam pelaksanaan anggaran satker secara lebih terkendali, KPPN Purwakarta telah melengkapi berbagai sarana.

“Di antaranya monev pelaksanaan anggaran melalui aplikasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), kesiapan Sakti (Pandu Sakti), pengelola anggaran, sertifikasi bendahara, pengakuan profesional bendahara, dan kartu kredit pemerintah,” ucapnya.

Juga termasuk Bagan Akun Standar (BAS) yang merupakan daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun dan digunakan secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.

“Kodefikasi ini digunakan dalam sistem yang terintegrasi, dilaksanakan dengan penggunaan klasifikasi atau kode pengukuran yang sama untuk setiap tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Dengan menggunakan klasifikasi yang sama pada tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban, sambung Rini, BAS merupakan suatu pedoman dalam pencatatan seluruh transaksi keuangan pemerintah.

“Penyusunan BAS didasarkan pada kebutuhan prosedur kerja penggunanya yang tersebar pada unit-unit organisasi pada lingkup Pemerintah Indonesia,” ucapnya.

Sumber: www.headlinejabar.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pelaksanaan Pencoblosan Pilkada Ditetapkan Hari Libur Nasional

KARAWANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menjadi hari libur nasional, ...