SUBANG – Sampai saat ini, Hasil Pilkades serentak yang dilaksanakan tanggal 5 Desember 2018 lalu masih menyisakan pro dan kontra. Terutama pelaporan mengenai adanya dugaan kecurangan pelaksanan pilkades yang dilakukan oleh panitia ataupun melibatkan calon kades yang mengikuti konstestasi tersebut.
Seperti yang terjadi di Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) di desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang mulai hangat, geliat kompetisi untuk bisa memenangkan pertarungan menjadi orang nomer satu di desa tersebut yang usai digelar 5 Desember 2018 lalu sedang ramai dibicarakan warga desa, karena hal tersebut ternodai akibat tercium beredarnya bahwa adanya BPD dan Panitia Pilkades sudah tidak netral lagi.
“Sungguh meprihatinkan, BPD bekerja tidak profesional dan netral,” kata Mamat Rahmat yang merupakan Saksi dari calon No 4 Dendi Supriadi S.Ip kepada wartawan, Selasa(25/12/2018).
Adapun dugaan kecurangan tersebut, menurut Mamat, Dimana surat suara banyak yang batal untuk Calon no 4, gara gara Coblosan lebih dari satu padahal masih di kotak Gambar calon yang sama, Mamat juga menyebut, saat penghitungan surat suara, surat suara sudah berada di luar kotak suara dengan kondisi yang sudah terbuka.
“Bahkan lebih gilanya lagi, penghitungan surat suara bukan di lakukan oleh panitia, namun oleh saksi dan pengawas, Pilkades serentak ini pijakananya adalah Perbup 75, tapi fakta di lapangan, penyelenggara sudah hianati Perbup 75 tersebut, “paparnya.
Adapun dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Panitia pemungutan suara dan pengawas Pilkades Desa Cijambe, pihaknya merinci Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara telah melanggar Perpub No 75 Tahun 2018 tentang pilkades Serentak. Diantaranya:
1. Mengambil keputusan tentang surat suara yang sah atau tidak sah tidak mengacu kepada pasal 67 sehingga dapat menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak ( Calon).
2. Panitia melanggar pasal 62 disebabkan tidak menjelaskan tata cara pemungutan suara kepada masyarakat yang hadir.
3. Panitia tidak biasa menjamin setiap pemilih untuk melaksanakan hak pilihnya secara jurdil serta tidak memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memberikan hak suaranya, berdasarkan urutan kehadiran sesuai pasal 64 yang mengakibatkan banyak pemilih memilih pulang karena kecewa tidak di pangil – panggil, sehingga merugikan pihak Calon Nomor 4
4. Panitia tidak memberikan Tanda khusus ( tinta ) kepada pemilih yuang sudah melakukan pencoblosan, sehingga terindikasi memberikan peluang kepada pemilih tersebut untuk mencoblos lebih dari satu kali, yang tentu dapat merugikan calon lain dan menguntungkan salah satu calon, Maka dapat di kategorikan melanggar pasal 65.
5. Dalam proses penghitungan suara, seharusnya disaksikan oleh calon Kepala Desa, Saksi dari Calon, Panwas, atau petugas lainnya serta masyarakat. Tetapi yang seharusnya Tim Pengawas hanya menyaksikan / memantau proses penghitungan suara justru terlibat sebagai petugas yang seharusnya dilakukan panitia. Maka dengan ini Panitia telah melanggar pasal 66.
Mamat mengaku keberatan dengan hasil Pilkades tersebut, Pihaknya pun meminta Kepada Panitia Kabupaten atau Dispemdes untuk melakukan Hitung ulang.
Pasalnya, mereka telah menemui banyak kecurangan dilapangan. Apalagi setelah panitia inti menetapkan pemenang Pilkades sementara nomor urut 1 Didin, yang merupakan mantan Kabid Perijinan di Pemkab Subang. Selisih 2 suara dengan Calon no 4 yaitu Dendi Supriadi.
“Ini banyak kejanggalan, kalau panitia dan pengawas betul-betul berintegritas dan netralitas, lakukan hitung ulang biar hasil demokrasi ini tidak menjadi tanda tanya besar terhadap penyelenggara tersebut, “Ujar Mamat.
Calon kepala Desa no 4 Dendi Supriadi menegaskan, bahwa sengketa pilkades Desa Cijambe ini betul-betul menjadi sorotan warga, ia mengaku semua menuntut keadilan, agar suasana menjadi kondusif dan tidak menimbulkan hal-hal yang di inginkan.
“Jadi yang menginginkan keadilan ini adalah warga desa cijambe. Yang ingin kepastian hukum ini benar benar di akomodir dan ditegakkan oleh pemkab subang dalam hal ini Asda 1 selaku Tim Panitia Pilkades Serentak Kabupaten subang, yang harus bertanggungjawab untuk menyelesaikannya,” terang Dendi.
Ia menyebut, Apabila tidak bisa menyelesaikan berarti Asda 1, tidak amanah terhadap konstitusi karena keadilan adalah hak semua warga negara dan dilindungi undang undang. (pancasila sila ke 5 yaitu, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia).
“Kami pun berhak untuk meluruskan dan berkewajiban mengakomodir seribu lebih warga cijambe yang mengharapkan keadilan dan kepastian hukum, sehingga hasil pilkades dapat diterima oleh semua pihak, Betapa tidak adilnya pemkab subang jika ternyata keberatan ini tidak dikabulkan. Berarti telah mencederai tata demokrasi pancasila yang harus menjamin adanya pilkades yang luber dan jurdil.
Salah satu tokoh masyarakat desa Setempat Rulli Restiya Firmansyah berharap kepada Asda 1, dinas terkait, agar menghitung ulang dan sekaligus agar meninjau ulang atas pembentukan lembaga panitia pilkades.
“Jangan sampai menimbulkan emosi warga dan menimbulkan aksi anarkis dan tidak percaya kepada panitia pilkades, bahkan pada dinas terkait, kami menginginkan keadilan, agar di lakukan hitung Ulang hasil pemungutan suara tersebut, “pungkasnya. (mai)
miris dengarnya,tapi jikalau terjadi penghitungan suara ulang,yang dikehewatirkan akan berdampak buruk antara 2 kubu yang menang dan kalah ,jikalau hasilnya berbalik,kesenjangan akan terjadi,kalau tidak salah penghitungan ulang itu disaksikan oleh seluruh warga yang hadir dan didampingi oleh pihak polri dan tni dan pihak@2 yang bertugas mengawasi tps…hmmm