2019 Anggaran Pendidikan Tembus Rp500 Trilyun

FAKTAJABAR.CO.ID – Anggaran untuk sektor pendidikan mencapai Rp492,55 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Anggaran ini meningkat 10,9 persen dibandingkan tahun ini sebesar Rp444,1 triliun.

Dikutip dari laman resmi Setkab, hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani Jokowi pada 29 November 2019.

Anggaran pendidikan ini tersebar dalam tiga pos belanja. Pertama, pos belanja pemerintah pusat sebesar Rp163,09 triliun. Kedua, pos belanja transfer daerah dan dana desa Rp308,37 triliun. Ketiga, pos belanja pembiayaan Rp20,99 triliun.

Anggaran Pendidikan melalui belanja pemerintah pusat terdiri atas anggaran pendidikan pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) sebesar Rp153,73 triliun dan BA BUN sebesar Rp9,36 triliun.

Sementara berdasarkan K/L, anggaran terbesar berada di Kementerian Agama 51,9 triliun, Kementerian Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Rp40,21 triliun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Rp35,993 triliun, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rp6,57 triliun. Kemudian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Rp3,56 triliun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Rp2,95 triliun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp2,71 triliun, dan Kementerian Perindustrian Rp2,32 triliun.

Adapun anggaran pendidikan melalui transfer daerah dan dana desa, di antaranya terdiri atas tunjangan profesi guru PNS daerah sebesar Rp56,87 triliun, bantuan operasional sekolah (BOS) Rp51,23 triliun, dan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp4,47 triliun. Kemudian tunjangan Khusus guru PNS Daerah di daerah khusus Rp2,31 triliun, dan anggaran pendidikan dalam rangka Otonomi Khusus (Otsus) yang diperkirakan sebesar Rp5,01 triliun.

Sementara anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui Pembiayaan sebesar Rp20,999 triliun, terdiri atas dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp20 triliun, dan dana abadi penelitian sebesar Rp990 miliar.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2018. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...