KARAWANG-Jajaran Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan salah seorang pengedar ganja di wilayah Karawang Barat, Senin (22/10).
Pelaku bernama DA (20) lulusan salah satu pondok pesantren di wilayah Karawang Barat, nekad menjadi kurir ganja guna memenuhi kebutuhan sehari hari.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, pelaku ditangkap beserta barang bukti ganja sebanyak 7 paket bata dan 40 paket kecil siap edar.
“Totalnya seberat 7 kg ganja,” jelasnya saat menggelar pres release, Senin (26/11).
Diakui tersangka, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari salah seorang bandar berinisial BR yang dikenal sebagai bandar lintas kota.
“Kini polisi sudah menetapkan BR sebagai DPO. Modus operandi tersangka yaitu dengan sistem tempel dimana paket ganja tersebut ditaruh di tugu selamat datang di wilayah Karawang Barat,” terangnya.
Guna mempertanggung jawablan perbuatannya, tersangka kita kenakan dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau mati,” pungkasnya.(one)
Video: