KARAWANG– Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT. K2 Industries Indonesia yang terletak di jalan raya Kosambi-Curug, Kecamatan Klari, Selasa (20/11) siang, disegel satuan Unit Tipidter Polres Karawang, Jawa Barat, karena diduga membuang limbah cair hasil produksi langsung ke saluran air yang mengalir ke saluran warga.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat pada Rabu (14/11) sekitar pukul 10.00 wib. Yang diduga membuang langsung limbah cair hasil produksi tanpa melakukan pengolahan terlebih dahulu dan langsung dibuang ke media lingkungan yang mengalir disaluran warga hingga mengakibatkan bau yang menyengat.
“Usai mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal unit tipidter polres Karawang langsung berkoordinasi dengan dinas terkait guna melakukan pengecekan dan mengambil sample limbah untuk dilakukan pemeriksaan,” Jelasnya di lokasi penyegelan, Selasa (20/11).
Usai membawa beberapa sample untuk dilakukan pengecekan di laboratorium lingkungan hidup, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil tes tersebut, namun hasil PH air limbah dibawah baku mutu yaitu PH 5,7.
“Ada sebanyak 3 botol air limbah dari saluran air (pembuangan) yang dibawa untuk di periksa di laboratoriun lingkungan hidup Kabupaten Karawang,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mengalirnya limbah cair hasil produksi ke media lingkungan langsung dikarenakan limbah cair tersebut sudah tidak tertampung bak penampungan dan perusahaan tersebut tidak memiliki ijin IPAL.
“Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap operator instalasi dan operator terkait berjumlah 4 orang dan untuk saat ini masih berstatus saksi,” ujarnya.
Baca juga: Soal Pengelolaan Limbah Oleh PT. HBSP, Dirut PT. AAI Patuhi Putusan MA
Lanjut Kapolres, saat ini saluran penampungan limbah di pabrik tersebut telah disegel dan dalam status quo sampai ada perbaikan dan tidak mengalirkan limbah cair hasil produksi ke media lingkungan langsung.
“Kita masih terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menunggu hasil laboratoriun dan apabila terdapat bukti pidana terkait pembuangan limbah tersebut, maka kita akan tindak berdasarkan dengan perundang undangan yang ada di dalam undang undang lingkungan hidup yaitu pasal 104 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkasnya.(one)
Video:
One comment
Pingback: Soal Pengelolaan Limbah Oleh PT. HBSP, Dirut PT. AAI Patuhi putusan MA - Fakta Jabar