Calon Kades Curug Berencana Pidanakan Panitia 11

KARAWANG – Calon Kades Curug Kecamatan Klari Kabupaten Karawang Jawa Barat Cece Hermawan berencana melaporkan pihak panitia 11 ke polisi. Buntut rencana membuat laporan polisi ini diakibatkan dugaan hasil penghitungan suara pada 12 Nopember 2018 oleh panitia 11.

Saksi mandat calon kades nomor 3, Narman, mengatakan itu dihadapan sejumlah awak media di Stadion Singaperbangsa. “Fakta faktualnya sudah kita pegang. Awalnya calon nomor 3 dinyatakan menang saat penghitungan di tempat pemungutan suara dengan perolehan suara 1.487 suara, tepatnya Minggu, 11 Nopember 2018. Namun pihak panitia tidak langsung memplenokan pengesahan hasil faktual penghitungan suara di TPS itu. Malah dikemudian hari pada Senin 12 Nopember 2018, pihak panitia mengumumkan bahwa calon nomor urut 3 kalah dan hanya menghasilan sebanyak 1951 suara,” katanya.

Dugaan panitia 11 bertindak tidak sesuai fakta di TPS, lanjut Narman, terendus ketika berita acara panita 11 yang awalnya mengumumkan terdapat 2.492 surat suara tidak sah (pada 11 Nopember 2018,red) berubah menjadi 84 suara tidak sah (pada 12 Nopember 2018,red).

“Ini yang menurut kami ganjil, dan terpaksa hasil dari panitia 11 ini akan kami pidanakan ke polisi. Diduga ada kemufakatan yang tidak sesuai fakta di lapangan,” katanya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...