Yang Belum Tahu Kenaikan UMK Karawang Tahun 2019, Wajib Baca!

KARAWANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, HA Suroto menjelaskan upah minimum kabupaten (UMK) 2019 akan naik sebesar 8,03 persen yakni Rp 4.233.226,41. Hal itu pun dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat dewan pengupahan.

“Dari hasil rapat dewan pengupahan yang dihadiri 20 orang dari 24 anggota itu. Kita bersepat rekomendasi UMK 2019 yakni 8,03 persen dari UMK 2018 Rp3.919.291 menjadi Rp4.233.226,41,” ungkapnya.

Ia menjelaskan kenaikan UMK Karawang itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

“Semuanya sesuai dengan aturan PP 78 dan sudah ada kesepakatan bersama,”katanya.

Kendati demikian, ia mengungkapkan kekhawatiran perusahaan yang keberatan kembali meningkatnya UMK Karawang khususnya perusahaan sektor padat karya atau tekstil sandang kulit (TSK).

“Kami juga tengah meminta solusi kepada pemerintah agar ada upaya yang adil terhadap perusahaan dan buruh. Apakah nanti harus ada kesepakatan upah antaran perusahaan atau buruh. Atau solusi lain, kita masih menunggu dari provinsi,” katanya.

Ia mengungkapkan sejak tahun 2017, sebanyak 21 perusahaan garmen memilih hengkang dari Karawang, karena tidak sanggup membayar upah. “Saat ini hanya tinggal 5 perusahaan garmen,” pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...