KARAWANG – Plt Camat Kutawaluya Suwandi menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Sampalan sudah final. Adapun para pihak yang masih merasa tidak puas dengan hasil Pilkades Sampalan dipersilahkannya untuk menempuh jalur gugatan.
Baca juga: Masalah Pilkades Sampalan, Sekban DPMD: Diserahkan ke Muspika
Demikian dibeberkan Suwandi melalui pesan whatsupp kepada Fakta Jabar ePaper. Kata dia, secara prinsip persoalan Pilkades Sampalan sudah diselesaikan dengan memfasilitasi pertemuan calon kades dengan pihak panitia.
“Jadi bukan 485 suara hilang, tapi itu yang tidak hadir,” tulisnya.
Sehingga, lanjutnya, keputusan Pilkades Sampalan dinyatakan selesai.
“Adapun jika ada para pihak yang masih merasa tidak puas dipersilahkan untuk menempuh jalur gugatan,” ungkap Suwandi. (red)