KARAWANG – Sebanyak 900 kepala desa (Kades) di Indonesia terlibat hukum, karena dugaan terlibat penyalahgunaan dana desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat. Penyimpangan anggaran itu berbagai modus oknum kades, sehingga terpaksa berhadapan dengan penegak hukum.
Demikian diungkapkan moderator Wahab Habieby di acara diskudi publik efektifitas program dana desa dalam pemerataan pembangunan nasional, Jumat (2/11/2018) di Hotel Swissbellin Karawang.
Narasumber diskusi publik ini dari Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Dirjen Perimbangan Pembangunan Menkeu dengan sejumlah peserta dari mahasiswa, OKP, akademisi dan sebagainya.(cim)