KARAWANG – Komisi A Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melaksanakan agenda Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Selasa (23/10).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani, ST. mengatakan, dalam kesempatan kunker tersebut pihaknya membahas kaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Diantaranya adalah studi banding tentang penerapan Perda tentang Pilkades serentak, seperti bakal calon kepala desa terdapat lebih dari 5 orang bakal calon yang memenuhi persyarat administrasi, maka bisa melaksanakan test. “Jadi jika sudah memenuhi persyaratan kemudian mengajukan permohonan kepada tim fasilitasi untuk dilakukan seleksi akademis. Sekarang test-nya menggunakan sistem komputerisasi,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Selasa (23/10).
Indri menambahkan, calon kepala desa bisa berasal dari daerah mana saja asalkan Warga Negara Indonesia. Jadi meskipun berasal dari luar daerah, kemudian setelah lolos terpilih menjadi kepala desa (Kuwu), maka harus bersedia berdomisili dan bertemat tinggal di desa setempat. “Muatan lokalnya sangat logis, karena sekarang calon bisa berasal dari daerah mana saja, tetapi jangan sampai setelah terpilih menjadi kepada desa kemudian tidak mau domisili atau tinggal di desa tersebut,” jelasnya.
Masih Indri menambahkan, meskipun tidak ada pungutan iuran tetapi kepala desa menyisakan anggaran yang masuk ke desa, khusus untuk Pilkades dan itu benar-benar bersumber dari pendapatan desa yang sah, seperti APBDes, PADDes dan sumber pendapatan lainnya. “Jadi itu yang disimpan bukan sumbangan dari calon kepala desa tapi dari misalnya silpa anggaran atau dari bengkok, bumdes dan sewa asset desa,” pungkasnya. (lil)