KARAWANG-Sepak terjang salah satu tersangka aksi perampokan dengan mengaku anggota BNN bernama, Lucky Triyogo ternyata bukan kali ini saja dia mengaku sebagai salah satu anggota penegak hukum guna melancarkan aksi kejahatannya. Sebelumnya Lucky juga pernah diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Karawang pada bulan November 2017 lalu atas kepemilikan 900 butir pil Alprazolam dan mengaku sebagai anggota polisi di Korps Brimob Polda Jabar.
Lucky yang merupakan warga Jatirasa Barat, Kelurahan Karangpawitan tersebut diamankan Satres Narkoba Polres Karawang di pinggir jalan daerah Pasar Johar pada 5 November 2017.
“Pelaku kami tangkap berkat informasi warga sekitar pasar Johar yang merasa resah dengan keberadaan pelaku. Warga resah karena pelaku mengaku sebagai anggota Brimob Polda Jabar dan sering mengedarkan obat terlarang di daerah tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang saat itu, AKP Eko Chondro (6/11/2017).
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan kurungan penjara minimal 5 tahun.
Dinginnya jeruji besi tidak membuatnya insaf, Lucky kembali terlibat aksi perampokan yang kali ini mengaku sebagai anggota BNN. Dari hasil kejahatannya tersebut, Lucky dan kelompoknya berhasil menggasak uang 161 juta.
Bersama BS (26), AYP (24), NS (31), Lucky menjalankan aksi perampokan tersebut di sebuah pergudangan PT.Samudera Berlian di Jalan Interchage, Karawang Barat. Aksi Lucky dan kelompoknya tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi, polisi langsung mendalami laporan tersebut hingga dalam waktu satu minggu, Lucky beserta kelompoknya yang salah satunya adalah aktivis di karawang berhasil diamankan.
Kini Lucky harus kembali menghuni sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHPidana dengn ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.(one)