KARAWANG-Jajaran Satresnarkoba Polres Karawang berhasil menangkap 4 orang pemuda pengedar tembakau gorila. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 50 gram tembakau siap edar.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, keempat pelaku diketahui bernama Chrysnanda Pamungkas alias Enang (23) ditangkap di Adiarsa Barat, Karawang Kota, Himawan Rizki alias Iki (25) ditangkap di Perum Johar Permai, Frendi Aji (25) ditangkap d depan diskotik KH 163, dan Kevin ditangkap di Wadas, Telukjambe Timur.
“para pelaku ditangkap jajaran Satres Narkoba setelah melalui proses pengembangan,” jelasnya.
Lanjut Waloya, usai diamankan, para pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut semalam setahun terakhir dengan sasaran peredaran berbagai kalangan masyarakat.
“Beli dari penjual di Instagram, dipecah lagi jadi paket kecil dan sebagian lagi di pakai sendiri,” kata Aji, salah seorang pelaku, Senin (15/10/2018).
Aji juga mengaku, ia membeli seharga Rp 3 juta sebanyak 50 gram. Lalu dipecah kembali kedalam paket kecil dan sedang kepada pembeli.
“Paket ukuran kecil dijual Rp 50 ribu, dan paket sedang Rp 250 ribu,” ungkap Aji.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.(one)