KARAWANG – Sejak diresmikan pada bulan Februari 2018, Layanan Terpadu Satu Pintu Pekerja Migran Indonesia (LTSP PMI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, menjadi bagian penting sistem pelayanan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kabupaten Karawang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, melalui Kepala Bidang Penta Kerja, Ayi Muhtar mengungkapkan, LTSP PMI seolah menjadi jawaban atas proses birokrasi kepengurusan dokumen yang cepat bagi calon PMI.
“Semenjak diresmikan, kami sudah banyak melayani banyak calon PMI untuk mengurusi berkas persyaratan bekerja keluar negeri, sekarang dibuat satu pintu dan tidak merepotkan calon PMI, ” ungkapnya kepada Fakta Jabar, Kamis (30/8).
Hal tersebut, menurut Ayi terbukti dari data Layanan Terpadu Satu Pintu, Pekerja Migran Indonesia di Disnakertrans Kabupaten Karawang selama tiga bula terakhir.
“pada bulan Mei saja,kita melayani 654 berkas, bulan Juni 225 dan bulan Juli 986 berkas, ” paparnya.
layanan tersebut, jelas ayi, didominasi oleh pengesahan perjanjian penempatan dimana pada bulan mei sebanyak 236 berkas, bulan Juni 83 dan bulan juli 375, sedangkan Rekomendasi Paspor dan ID, tercatat pada bulan Mei 236, Bulan juni 83, dan bulan Juli 375.
“Selain itu, layanan penerbitan paspor pada bulan Mei 131, bulan Juni 48, dan bulan Juli 154,” jelasnya.
Selain layanan tersebut diatas, masih terdapat beberapa layanan lainnya, seperti layanan pengaduan masalah TKI, Pembekalan akhir pemberangkatan, Penerbitan E-KTKLN untuk PPTKIS Maupun mandiri, rekomendasi perubahan biodata TKI.(dds)