DLHK: Izin Lingkungan PT Atlasindo Tak Berlaku

KARAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang menyatakan jika izin lingkungan PT Atlasindo Utama tidak berlaku, hal itu dikarenakan selama ini dokumen lingkungan yang dibuat adalah UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk pertambangan. Sementara PT Atlasindo selain melakukan pertambangan juga melakukan produksi jadi harusnya membuat dokumen lingkungan berupa Amdal (Analisis Dampak Lingkungan). Akibatnya, perusahaan itu dibekukan izinnya.

“Selama ini PT Atlasindo menggunakan dokumen lingkungan berupa UKL UPL, bukan Amdal. Sebab ada produksi disana (PT Atlasindo). Oleh sebab itu sesuai kewenangan kami jika izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan usai melakukan hearing dengan PT Atlasindo dan instansi terkait, Senin (27/8)

Dikatakan, dalam UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup sanksi yang diberikan itu ada tiga yaitu teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin. Dari hasil kajian saknsi yang diberikan itu adalah pembekuan izin.

“Kami tidak langsung memberi saknsi pencabutan izin, sebab belum ada korban jiwa dan pencemaran lingkungan dan ibu bupati juga setuju untuk pembekuan izin yang menjadi kewenangan Pemkab Karawang,” katanya.

Surat pembekuan izin, lanjutnya, dalam minggu ini akan dikeluarkan dan akan langsung ditembuskan ke Pemprov Jabar untuk menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan izin usaha pertambangannya sesuai kewenangannya.

Ia menambahkan, PT Atlasindo juga tidak setiap tahun melaporkan dokumen lingkungannya, oleh sebab itu pihaknya meminta agar melengkapi laporannya.

“Atlasindo juga bolong-bolong dalam laporan lingkungannya, contohnya laporan semester tahun 2012 harus dibuat sekarang,” katanya.

Dikatakan juga, pihak Atlasindo juga sepakat dengan keputusan ini dan pihak Pemprov Jabar menunggu surat resmi tentang pembekuan izin tersebut dari Pemkab Karawang. Saat ini sudah tidak ada aktivitas di Atlasindo karena sudah disegel oleh Satpol PP, dan jika memaksakan beraktivitas maka perusahaan sudah melanggar pidana dan bisa diproses oleh penegak hukum. (one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...