KARAWANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Karawang masih saja heboh di media sosial akan pelayanan adminisrasi kependudukan. Sehingga intansi pelayanan kependudukan ini menjadi catatan merah bagi masyarakat.
Terhitung pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masyarakat perlu ekstra berjuang dalam menyelesaikan adminuk itu.
Misalnya, Oman (28) warga dari Kecamatan Timur menceritakan kondisi sebenarnya dalam pembuatan KTP dan KK yang dialaminya.
Ia tinggal diwilayah Tempuran akan pindah tinggal di wilayah Kecamatan Karawang Timur. Perpindahan itu mengurus dokumen dari tingkat RT/RT/Dusun kemudian ke Desa dan dilanjutkan ke Kecamatan perlu waktu setengah hari. Tidak mungkin dilanjutkan langsung ke Disdukcapil karena disana terbatas pelayanannya.
“Setelah dokumen lengkap dari tingkat desa ke kecamatan baru ke Disdukcapil. Itu pun perlu pagi-pagi, kalau jam10 sudah tidak kebagian antrian. 1 hari 150 atau lebih loket pelayanan antrian,” jelasnya.
Lanjut dia, sudah di Disdukcapil antrian bisa mencapai setengah hari bahkan lebih. Jika digabungkan dengan pembuatan dokumen dari desa dan kecamatan butuh waktu 2 hari bisa keluar surat keterangan pindah.
“Kalau 1 hari tidak akan selesai karena lengkapi dokumen saja cukup memakan waktu. Ditambahkan lagi di Disdukcapil. Ya sekitar 2 hari lah baru surat keterangan keluar. Kalau jasa dari aparat desa sih cukup bayar Rp200 ribu bisa cepat jadi. Tapi kan saran Disdukcapil urus sendiri,” ujarnya.
Setelah surat keterangan pindah dikeluarkan dinas, kata dia, dilanjutkan melengkapi persyaratan KTP dan KK dari nol lagi. Laporan ke RT/RW/Dusun di tempat yang dituju. Usai mengisi dokumen dan di stempel dilanjutkan ke Desa untuk urus berkas dan stempel Desa.
“Setelah di Desa selesai dilanjutkan ke Kecamatan. Tentunya dengan antrian panjang yang butuh waktu setengah hari bahkan lebih dalam mengurus dokumen ke tempat pindah yang dituju juga,” lanjut dia.
Masih diceritakan Oman, berkas sudah selesai di kecamatan tentunya belum bisa ke Capil karena waktu yang sudah habis mengisi dokumen. Di Capil dibatasi pelayanan.
“Kita urus mulao jam8 pagi berkas sudah selesai bisa jam 11 atau jam 12 siang. Dilanjut ke Capil buat urus KTP antrian sudah habis. Terpaksa balik lagi,” ujarnya.
Dijelaskan dalam mengurus dokumen pindah datang itu hingga selesai jadi KK dan KTP memerlukan waktu 4 hari atau 5 hari baru selesai semuanya adminuk. Namun bagi seorang pengangguran tidak jadi soal. Akan tetapi bagi pekerja di perusahaan harus izin dengan waktu yang cukup.
“Disdukcapil selalu sosialisasi one service atau pelayanan satu hari selesai. Ya betul bagi dokumen yang lengkap dan datang pagi ke Disdukcapilnya dengan antrian 150 orang. Coba bayangkan pekerja pabrik urus pindah datang perlu waktu 4 hari baru bisa selesai,” ungkap ia menceritakan kondisi riil di lapangan.
Tak jauh beda dengan Wida warga Klari. “Ya memang betul seperti itu. Bahkan saya mah bulak balik terus perpanjang KTP dan sebagainya 1 minggu baru kelar,” tulisnya di media sosial.
Keluhan dan kondisi riil dilingkungan Disdukcapil tidak ditampik Kadisdukcapil. Namun saat mau konfirmasi pihak bersangkutan tidak diruang kerjanya. Tak jauh beda dengan Kabid Kependudukan Lilis Jaya Sutisna. Dikonfirmasi lewat ponsel selularnya tidak dijawab hingga berita ini diredaksi.(cim)