Hadiri Pemberian Remisi untuk Napi
KARAWAG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Toto Suripto menghadiri agenda Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Karawang yang mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, Jumat (17/8/2018).Pihaknya meninjau tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan terhadap masalah hukum yang dijalani, tapi didasarkan pada bagaimana memperbaiki diri selama masa hukumannya. “Remisi adalah alat untuk mereformasi diri bagi Narapidana, beberapa masyarakat binaan ada kemauan untuk berubah dan terus memperbaiki diri,” tulis Toto Suripto dalam akun Facebooknya.
Olehnya itu, lanjut Toto, para narapidana harus bisa mengikuti seluruh kegiatan pembinaan di Rutan dengan baik. Sehingga mereka nantinya bisa menjadi manusia yang lebih baik dan dapat diterima di masyarakat nantinya. “Teruslah perbaiki diri dan menjalani masa hukuman dengan sabar dan ikhlas agar nantinya ketika keluar bisa bermanfaat bagi masyarakat Karawang,” kata Toto lagi.
Sementara itu Bupati Karawang, dr Cellica Nurrachadiana menambahkan dalam kesempatan tersebut ssatu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). “Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana,” pungkasnya. (adv)