KARAWANG-Sungguh bejad kelakuan Enceng (42), seorang kuli bangunan warga Sumedang yang tega mencabuli anak tirinya bernama Ea (6). Dari pengakuan korban, pelaku 2 kali mencabulinya di rumahnya di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya.
“Pelaku ini sudah dua kali cabuli anaknya di rumahnya,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, saat ekspose pengungkapan kasus pencabulan di Mapolres Karawang, Sabtu (11/8).
Awalnya, kata Kapolres, tindakan bejat pelaku tersebut dilakukan saat korban sedang tertidur dikamarnya, sedangkan untuk yang kedua saat korban tengah menonton tv, oleh pelaku langsung ditarik ke kamar mandi dan dicabuli.
“Hasil pemeriksaan visum et repertum, kemaluan korban ada luka robek, diduga kuat akibat perbuatan cabul pelaku,” ucapnya.
Kapolres mengatakan, kakek korban geram dan melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Karawang. Polres Karawang, kemudian bertindak dan menangkap pelaku pada 1 Agustus 2018 lalu oleh anggota unit PPA.
“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak teriak dan memberitahu siapapun. Saat diperiksa pun mengelak. Namun saksi dan bukti perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pidana,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.(one)