Tak Berikan Pesangon Atas PHK Sepihak, Buruh Desak Disnakertrans Bertindak

Karawang – Pemberhentian kerja sepihak masih saja terjadi di Karawang. Ironisnya lagi, setelah di PHK buruh itu tidak menerima pesangon dari perusahaan. Hingga akhirnya, buruk meminta Disnakertrans Karawang bertindak atas hal tersebut. Disnakertrans yang dipimpin Rosmalia Dewi, kudu melek dan membela masyarakat.

Juga, kemarin Rabu 12 Maret 2025 ratusan serikat buruh yang tergabung di Federasi Buruh Kerakyatan (FBK) menggelar aksi unjuk rasa. Aksi tersebut didasari dengan adanya salah satu karyawan PT. Topan Plasindo yang ter-PHK sepihak.

Padahal, karyawan tersebut sudah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih 9 tahun. Namun, karyawan tersebut diputus hubungan kerjanya tanpa diberikan hak.

“Karyawan ini sudah bekerja selama kurang lebih 9 tahun. Akan tetapi, karyawan tersebut diputus hubungan kerjanya tanpa diberikan hak pesangonnya,” ujar Saripudin, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Lebih lanjut, Saripudin mengatakan, sebelum aksi ini dilakukan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya tiga minggu yang lalu,

“Sebelum aksi sekarang kami sudah melakukan upaya-upaya tiga minggu yang lalu, mulai dari mengirimkan surat, melayangkan surat biparkit satu dan kedua. Namun, perusahaan tidak adanya etikad baik,” ungkapnya.

Kendati demikian, untuk melakukan musyawarah mufakat pihaknya datangi langsung PT. Topan Plasindo untuk menyampaikan aspirasi, khususnya agar PT. Topan Plasindo untuk memberikan hak-hak karyawan yang di PHK sepihak tersebut.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Peduli Masyarakat, Pupuk Kujang Distribusikan Ribuan Paket Sembako ke 50 Lokasi saat Ramadan

Karawang – Pupuk Kujang menggelar berbagai kegiatan sosial di bulan ...