KARAWANG – Komplotan sindikat Curanmor spesialis perumahan dan kontrakan berhasil dibekuk jajaran unit Jatanras Polres Karawang. Komplotan tersebut merupakan jaringan antar kota, dimana pelaku merupakan orang Banten dan penadahnya adalah warga Subang. Tercatat, komplotan ini sudah beraksi di 23 titik lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan keempat tersangka yang berhasil ditangkap berinisial ,HN (38), sopir, warga kampung Ciedes,UN (33),warga Kampung Cikaraton, Desa Sumber Waras, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kemudian seorang penadah berinsial AA alias Boneng,(30),seorang Sopir dan HA (40) warga Kampung Kalapa Kembar, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
“Keempat pelaku yang berhasil diamankan merupakan satu jaringan dan memiliki peran masing masing. Dua pelaku yaitu HN dan UN bertugas sebagai pemetik sedangkan AA dan HA sebagai penadah,”kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya.
Slamet mengatakan, aksi pencurian terungkap saat pelaku terciduk tim Reserse Polres Karawang, usai beraksi di sebuah perumahan di Kampung Sukaseuri, Desa Sarimulya Kecamatan Kotabaru, 26 Juli 2018 lalu.
“Kami kembangkan hingga tertangkap dua pelaku lainnya. Dalam sehari, komplotan ini bisa menggasak sekitar 3 motor,” ungkapnya.
Hasil penyidikan, lanjut Slamet, pelaku mengaku sudah sering ‘memetik’ sepeda motor di wilayah Karawang dan dijual ke daerah Subang dan Kota lain di luar Karawang.
“Perantara penjualan yakni HA, dan pembeli berinsial AA alias Boneng. HA kerap menerima imbalan uang dari keuntungan penjualan motor curian dari pelaku,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka UN dan HN selaku pemetik dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Sedangkan AA selaku penadah dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(one)