
DPRD Karawang
KARAWANG– Komisi II DPRD Karawang Non Bapemperda melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) guna membahas target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk tahun 2025.
Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha, menyoroti bahwa pencapaian target pendapatan sangat dipengaruhi oleh pengawasan dan sosialisasi yang dilakukan dinas terkait.
Namun, kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanpa koordinasi dengan DPRD dinilai berpotensi menghambat pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kami melihat bahwa kebijakan pemangkasan anggaran ini akan berdampak pada pelayanan publik dan pencapaian target PAD 2025. Seharusnya, sebelum dilakukan pemangkasan, TAPD dan Bupati membicarakannya terlebih dahulu dengan DPRD,” ujar Natala.
Ia juga menegaskan bahwa pada akhir tahun 2024, anggaran murni untuk tahun 2025 telah disepakati. Namun, dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, pemerintah daerah melakukan pemangkasan anggaran tanpa komunikasi yang baik dengan DPRD.
“Dalam dua kali kunjungan yang kami lakukan, terlihat jelas bahwa efisiensi anggaran ini dapat menimbulkan permasalahan ke depan,” tambahnya.
DPRD Karawang meminta agar pemerintah daerah lebih transparan dalam proses penganggaran, terutama dalam kebijakan yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan target pembangunan daerah.(red/fj)