
Gas LPG
Faktajabar.co.id – Setelah Pemerintah Pusat memberlakukan aturan pengecer menjadi Sub-pangkalan untuk menjadi bagian dari distribusi gas LPG 3 kg secara resmi.
Dengan adanya aturan tersebut, banyak masyarakat Karawang yang menjadi pengecer gas LPG 3Kg mendaftar NIB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Langkah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan distribusi gas LPG 3 kg yang lebih efektif dan efisien.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Wawan Setiawan menyampaikan, dengan adanya kebijakan pengecer mengubah identitas menjadi sub-pangkalan, banyak pengecer gas LPG 3Kg di Karawang mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Untuk KBLI yang terkait dengan perdagangan LPG, tercatat sebanyak 112 Proyek pak yang terdaftar di OSS. Jadi cukup banyak ada 112 pengecer yang mengajukan dari tanggal 1 Februari sampai 7 Februari 2025. Adapun kalo KBLI nya adalah 47772,” ujar Wawan, pada Selasa, 10 Februari 2025.
Secara rinci, Wawan Merangkan, bahwa NIB yang terbit dari tanggal 01-01-2025 sampai dengan 04-02-2025 sebanyak 2.631 NIB dan 3.854 Proyek dengan rincian :Risiko Tinggi : 105R isiko Menengah Tinggi : 441R isiko Menengah Rendah : 383 Risiko Rendah : 2.920.(red/fj)