Karawang – Ramai di media sosial terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang tadinya diperpanjang menjadi 8 tahun dan menjabat maksimal 2 kali.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PAPDESI Jawa Barat, Abdul Halim menyampaikan, bahwa hal itu hanya di berlakukan untuk Konawe Selatan, karena persoalannya yang habis masa jabatan nya tahun 2024 bulan januari februari dan Kabupaten tersebut sudah mengadakan pemilihan Kepala Desa sebanyak 92 Kepala Desa.
“Sampai hari ini hasil pilkades nya belum dilantik karena sebelum pelantikan kades terpilih, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 turun yang berkenaan dengan perpanjangan kepala desa, khusus nya pasal 118. Nah diajukannya oleh satu asosiasi kepala desa, yang namanya desa bersatu yang di ketuai oleh Anas bersama dua orang kepala desa terpilih di Konawe dengan mengajukan lah kepada MK,” ungkap Abdul Halim yang akrab disapa Lurah Ebeh Halim, pada Sabtu, (18/1/2025).
Dikatakannya, karena sebelum munculnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, terlebih dahulu ada keputusan MK yang d ajukan oleh pihaknya.
“Sebelum muncul UUD No. 3 Tahun 2024 terlebih dahulu ada keputusan MK yang diajukan oleh kita 9 tahun tetapi MK memutuskan 8 tahun dengan paling banyak 2 kali,” kata Ebeh.
“Jadi perpanjangan di Kabupaten lain mah acuannya keputusan MK yang di barengi dengan UUD Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UUD Nomor 6 tahun 2014 pasal 29 a dan b, dan munculnya didalam bab peralihan pasal 118 berkenaan dengan pasal tersebut, bagi kades sekarang menjabat agar menyesuaikan. Seperti Karawang itu ada yang habis bulan desember tahun 2024 tpi turun nya UUD bulan juli, maka terjadi perpanjangan,” pungkasnya.(red/fj)