Tahun 2025 DPRD Usulkan 8 Raperda, Pemkab Karawang 12 Raperda

Gedung DPRD Karawang

KARAWANG – Memasuki tahun 2025 tentunya pemerintah Kabupaten Karawang mempunyai kebijakan baru. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Karawang mengusulkan 12 usulan Raperda.

Selain Pemkab Karawang yang mengusulkan 12 Raperda, DPRD Karawang pun di tahun 2025 mengusulkan 8 Raperda.

Berikut 12 usulan Raperda Pemerintah Kabupaten Karawang di tahun 2025, diantaranya :

  1. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh;

  2. Raperda tentang Jalan;

  3. Raperda tentang Pengelolaan Sistem Limbah Domestik;

  4. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang dari Hasil Pembelian Bagian Saham Pemerintah Provinsi Jabar pada PT. LKM Karawang:

  5. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah:

  6. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakat:

  7. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa;

  8. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2025-2030:

  9. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang tahun 2011-2031:

  10. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024;

  11. Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2025;

  12. Raperda tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Adapun, 8 usulan Raperda DPRD Kabupaten Karawang diantaranya :

  1. Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;

  2. Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

  3. Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemsyarakatan.

  4. Raperda tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Air.

  5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang;

  6. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman.

  7. Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Dan Usaha Pariwisata;

  8. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kesehatan Gangguan Kejiwaaan.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pentingnya Kebijakan Pemkab Karawang dalam Menyikapi Pegawai Kategori R3 dan R4

Oleh: Wawan Wartawan, Direktur Ruang Politik RAMAI pemberitaan terkait pemutusan hubungan ...