Anggota DPRD Jawa Barat Hj Sri Rahayu Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2022

Hj Sri Rahayu Agustina, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

Karawang – Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi golkar Sri Rahayu berikan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Kegiatan tersebut berlangsung di kelurahan Karawang kulon Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, Minggu (12/01/2025)

Sri menjelaskan pemerintah memiliki peran penting mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

“Dengan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat agar mampu mandiri dalam pemenuhan kebutuhannya,” jelas Sri

Karawang memiliki tempat wisata religi yakni makam Syeh Quro dan potensi keunikan karakteristik baik itu wisata alam, wisata budaya, dan sumber daya buatan yang khas.

Dan semua potensi tersebut tersebar di pelosok desa yang memerlukan pemberdayaan melalui pengembangan potensi desa wisata.

“Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022, misalnya di atur bagaimana mendorong pelestarian alam yang akan berdampak mereduksi pemanasan global dan menggerakkan aktifitas ekonomi berbasis pedesaan dan mencegah urbanisasi masyarakat ke wilayah perkotaan,” tambah Sri.

Melalui Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini, lanjut Sri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam upaya mengembangkan desa wisata.

Perda tersebut juga memayungi dukungan Pemprov Jabar untuk memfasilitasi desa wisata, sehingga Pemprov Jabar bersama-sama dengan pemda kabupaten/kota dan pemdes dapat berbagi peran dalam membangun desa wisata. (red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pentingnya Kebijakan Pemkab Karawang dalam Menyikapi Pegawai Kategori R3 dan R4

Oleh: Wawan Wartawan, Direktur Ruang Politik RAMAI pemberitaan terkait pemutusan hubungan ...