Terima Surat dari KPU, DPRD Jadwalkan Sidang Paripurna Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

H. Endang Sodikin | Ketua DPRD Karawang

KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang terkait usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Surat bernomor 023/ITU.01-SD/3215/2025 tersebut diterima pada Kamis (9/1/2025) dan langsung menjadi dasar tindak lanjut oleh DPRD.

Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, menyatakan bahwa pihaknya segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan sidang paripurna pengangkatan dan pemberhentian bupati serta wakil bupati terpilih.

“Rapat ini nantinya akan menghasilkan keputusan terkait paripurna yang akan kami sampaikan kepada Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Barat,” ujar sosok yang akrab disapa Kang HES ini, Kamis 9 Januari 2025 petang.

Menurut dia, surat penetapan dari KPU ini menjadi landasan penting bagi proses pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Dasarnya adalah PKPU Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur hasil rekapitulasi dan penetapan kepala daerah terpilih. Pedoman ini memandu langkah-langkah DPRD setelah menerima surat penetapan dari KPU Karawang,” jelasnya.

Kang HES juga menegaskan, DPRD Karawang akan bekerja sesuai dengan regulasi yang memberikan waktu maksimal lima hari untuk melengkapi dokumen dan menyelesaikan seluruh proses administratif.

“Segala persiapan termasuk jadwal sidang paripurna akan dibahas di rapat Bamus. Kami akan melibatkan usulan-usulan dari fraksi-fraksi untuk menentukan waktu yang tepat,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan kemungkinan rapat paripurna akan digelar pada Senin mendatang, setelah semua dinamika dibahas dalam rapat Bamus.

“Kami pastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu,” pungkasnya.(red/cim/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

DPRD Karawang Segera Paripurna Malam Ini

KARAWANG – Setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan ...