Karawang – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, kembali menegaskan komitmennya terhadap pencegahan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya, saat ini kasus TPPO yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pelaku atau korban sudah pada tahap yang meresahkan.
“Sebagaimana kita ketahui, Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO merupakan salah satu bentuk kejahatan lintas negara yang sangat meresahkan, karena melibatkan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia secara berat,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).
Lebih lanjut, Petrus menjelaskan, terdapat sejumlah upaya strategis yang telah dilakukan oleh Imigrasi Karawang dalam mencegah terjadinya TPPO. Mulai dari meningkatkan pengawasan, memperkuat edukasi, serta mempererat kerjasama dengan berbagai pihak.
Langkah ini kami ambil karena upaya pencegahan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu adanya kerjasama dengan berbagai stakeholder, termasuk di dalamnya unsur perangkat desa seperti Camat dan Lurah,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kantor Imigrasi Karawang telah menyelenggarakan sosialisasi dengan tema “Sinergi Antar Lembaga: Pencegahan TPPO melalui Edukasi dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta Pengenalan Tugas dan Fungsi Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), Kamis (14/11/2024).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari BP3MI Jawa Barat, Disnakertrans dan Disdukcapil Purwakarta, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Kemudian, Kodim 0619 Purwakarta, Polres Purwakarta, Lurah/Kepala Desa dan Camat di Purwakarta, Babinsa serta Bhabinkamtibmas.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap kita dapat menggali lebih dalam tentang peran masing-masing lembaga serta bagaimana kita bisa bersinergi secara lebih efektif,” tuturnya
Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Karawang juga memperkenalkan kepada masyarakat tentang Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Menurut Petrus, keberadaan Pimpasa memiliki tanggung jawab dalam mengedukasi masyarakat di tingkat desa agar memahami prosedur kerja di luar negeri yang aman.
“Melalui Pimpasa, masyarakat Kabupaten Purwakarta bisa semakin sadar akan pentingnya prosedur resmi dan cara melindungi diri dari potensi kejahatan TPPO,” pungkasnya.(rls/fj)