KARAWANG – Saat proses rekapitulasi suara, satu orang petugas KPPS di TPS 09 Desa Cibuaya meninggal dunia. Satu orang Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 09 Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya meninggal dunia. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana mengunjungi rumah duka dari petugas TPS tersebut. Selain itu pihaknya pun memastikan ahli waris yang ditinggalkannya mendapatkan santunan.
“Kami dari KPU Karawang mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujarnya Kamis (28/11/2024).
Mendiang wafat di duga akibat serangan jantung. Sehari-hari mendiang petugas tersebut berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah. Ia menambahkan ketika proses rekapitulasi suara berlangsung, almarhum mengeluh tidak enak badan. Keluhan tersebut disampaikan kepada rekan-rekan petugas lainnya
“Jadi posisinya waktu itu lagi proses rekapitulasi. Almarhum sempet mengeluh ke rekan-rekannya keringet dingin, gak enak badan,” jelasnya.
Setelah itu mendiang petugas tersebut dilarikan ke Puskesmas Cibuaya. Saat berada di Puskesmas almarhum mengalami keringat dingin dan jantung berdebar. Setelah itu ketika tiba di rumah sakit, pasien dinyatakan telah meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
“Kemudian dibawa lah ke Puskesmas Cibuaya untuk diperiksa. Udah sempet mendingan, cuma gak lama keringet dingin, jantung berdebar. Dicek sama perawat lalu dirujuk ke RS Hastien. Namun pas di RS dinyatakan meninggal dalam perjalanan,” tambahnya.
Saat proses pemungutan suara berlangsung, mendiang tidak mengeluhkan penyakit apapun. Selain itu berdasarkan hasil tes kesehatan ketika rekrutmen, almarhum dinyatakan dalam kondisi sehat serta tidak memiliki riwayat penyakit apapun. Meski begitu, dirinya tetap akan memastikan ahli waris dari petugas tersebut mendapatkan santunan sebesar 42 juta.
“Gak ada keluhan sebelumnya, cuma mungkin namanya proses persiapan ya terlalu lelah, kurang istirahat. Jadi yah itu di luar kendali kita sebagai manusia. Insya Allah ahli waris almarhum akan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta. Ini klaim asuransinya sedang kami proses, mudah-mudahan bisa secepatnya diterima pihak almarhum,” pungkasnya.(red/fj)