KARAWANG– Lapas Kelas IIA Karawang kembali menggelar razia rutin kamar warga binaan, Rabu, 13 November 2024
mulai pukul 20.00 sampai dengan 21.30WIB.
Kali ini petugas melakukan penggeledahan di Blok C Aula 3 kamar 2 dan Blok D Aula 4 kamar 3 dan kamar 4. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang di dalam kamar hunian warga binaan.
Kalapas Karawang, Christo Toar mengatakan kegiatan razia kamar warga binaan ini dalam rangka menindaklanjuti arahan menteri IMIPAS
sebagai wujud implementasi 13 program akselerasi melalui Razia blok hunian.
“Dalam razia kali ini, kita berhasil mengamankan sejumlah barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas seperti terminal listrik, benda tajam seperti obeng bekas, gunting bekas sama sikim (pisau buatan), kipas angin dan razor,” kata Christo.
Dijelaskan Christo, dalam pelaksanaan kegiatan razia, pihaknya juga memberi peringatan kepada warga binaan untuk tidak terlibat peredaran narkoba di dalam lapas dan jika warga binaan yang memiliki barang terlarang akan diberi sanksi sesuai atuaran yang berlaku.
“Kami senantiasa menyosialisasikan kepada Warga Binaan agar tidak menggunakan barang terlarang, jika melanggar tentu akan kami beri sanksi sesuai aturan berlaku,” ujarnya.
Christo menambahkan jika keberadaan barang terlarang dapat menghambat proses pembinaan di dalam Lapas, sehingga menjadi komitmen petugas untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan barang yg dilarang ada didalam lapas.
“Kami ingin Warga Binaan menyibukkan diri dengan kegiatan positif, bukan sebaliknya. Sebab kewajiban mereka selama berada di sini untuk dibina guna menjadi pribadi lebih baik,” tandasnya.(red/fj)