KARAWANG – Nampaknya perbuatan kejam Kholili (22) terhadap istrinya sendiri masih terngiang jelas, dimana kholili sampai tega menghabisi nyawa dan memutilasi istrinya (Siti Saidah) menjadi beberapa bagian. Meskipun sempat diancam dengan hukuman mati oleh pihak kepolisian, namun saat menjalani sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memutuskan vonis hukuman 15 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Judi Prasetya didampingi Hakim anggota Viktor Suryadipta dan Ratmini, menyatakan terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Siti Saidah (21) di rumah kontrakannya di Dusun Sukamulya, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur.
Vonis 15 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Hakim, setahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 14 tahun 6 bulan.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga,” sebut ketua Majelis Hakim PN Karawang dalam persidangan, Selasa (24/7) di PN Karawang.
Humas PN Karawang, Diah Rahmawati, menambahkan, fakta persidangan terungkap terdakwa membunuh korban setelah sempat terjadi pertengkaran sebelumnya di rumah kontrakannya. Terdakwa kemudian menutupi perbuatannya dengan cara memutilasi tubuh korban.
Bagian tubuh korban dibuang di dua lokasi yakni di Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya ditambah membakarnya. Bagian tubuh lain dibungkus plastik oleh terdakwa dan dibuang di Loji, Kecamatan Tegalwaru.(one)