KARAWANG – Kendaraan yang terparkir di bahu jalan di sekitar wilayah kantor Bappenda Karawang mengganggu aktivitas lalu lintas.
Parkir liar yang terdapat di depan kantor Bappenda Karawang masih ada hingga sekarang. Pelaksana Tugas Kepala Bappenda Karawang, Sahali mengatakan pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk pemberian izin. Kemudian telah memberikan larangan kepada masyarakat untuk tempat parkir tersebut.
“Bappenda tidak ada kewenangan untuk memberikan izin parkir, pelarangan sudah dilakukan tapi kalau sanksi bukan kewenangan kami. Di sana yang parkir bukan hanya dari kami saja,” ujarnya.
Tempat parkir tersebut pun tidak terdapat izin dari Dinas Perhubungan. Ade Safrudin, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Karawang mengungkapkan pihaknya tidak menjalin kerjasama untuk pelaksanaan tempat parkir tersebut.
“Tidak ada MOU dengan kami,” ungkapnya.
Sementara itu salah satu juru parkir yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan tempat tersebut telah mendapatkan izin resmi dari dinas perhubungan. Selanjutnya mengatakan untuk perpanjangan surat izin dilakukan setiap satu tahun sekali. Selain itu mendapatkan pengawasan dan pemeriksaan secara langsung dari dinas perhubungan. Dirinya telah menjadi juru parkir selama 3 tahun
“Ini parkir resmi, sudah dapat izin dari dinas perhubungan dan diketahui bappenda. Ada surat izin resminya, setiap awal tahun suratnya di perbarui,” ungkapnya.
Kemudian dari Aden (21), Pengguna Jalan mengaku adanya penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir mengganggu aktivitas lalu lintas jalan. Ia meminta agar disediakan tempat parkir khusus dengan membuatkan parkir di bassement.
“Sangat mengganggu lalu lintas terutama saat kondisi sedang ramai. Semoga bisa dibuatkan tempat parkir khusus, bisa juga tempat parkir dengan di bassement,” pungkasnya.(red/fj)