Polres Karawang Gencarkan Penangkapan Pengedar Narkotika, Kini Berjumlah 55 Pengedar telah Ditangkap

Polres Karawang Gencarkan Penangkapan Pengedar Narkotika

KARAWANG – Sepanjang Oktober 2024 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang kembali meringkus 23 pengedar narkotika berbagai jenis. Jika ditotal dengan tersangka yang diringkus bulan sebelumnya, jumlah pengedar barang haram itu menjadi 55 tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Senin (4/11/2024). Kendati demikian Edwar enggan menyebutkan jika Karawang disebut sebagai daerah darurat narkotik.

“Saya tidak menyatakan hal itu. Yang pasti kami akan terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Karawang,” ujarnya.

Disebutka, 23 tersangka yang diamankan berasal dari 18 kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap jajarannya sepanjang Oktober 2024. Dan jika dipilah berdasarkan jenis barang yang diedarkan, 17 orang merupakan pengedar sabu, ganja, dan tembakau sintetis.

Sementara, lanjut Edwar, enam tersangka lainnya adalah pengedar obat keras tertentu (OKT).

“Barang bukti yang kami sita terdiri dari sabu seberat 75 gram, tembakau sintetis 101 gram, ganja 834 gram, dan OKT 6.823 butir,” kata Edwar.

Disebutkan juga, para tersangka ditangkap dari beberapa tempat yang ada di wilayah Kabupaten Karawang. Para tersangka tercatat sebagai warga Karawang dan mengedarkan barang harap di wilayah Karawang pula.

Modus operandi yang mereka jalankan adalah dengan cara komunikasi terputus. Para pelaku dan pembeli tidak pernah ketemu.

Mereka komunikasi lewat handphone milik orang lain dan menempatkan barang jualannya dengan cara ditempel. Selanjutnya pengedar memberi tahu lokasi kepada pembeli melalalui aplikasi maps.

Atas kesalahan yang diperbuatnya, para pengedar narkotika diancam dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Sementara, para pengedar OKT dikenakan Pasal 435 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(rls/fj/PJ) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...