KARAWANG – Polemik pemilihan anggota BPD Kertaraharja, Kecamatan Pedes, kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, bisa didiskualifikasi atau diulang jika ada para pihak yang melakukan protes. Apalagi protes dilakukan jika pelaksanaan pemilihan angota BPD tidak sesuai aturan berlaku.
Ahmad Satibi, Staf Kasipem Kecamatan Pedes mengatakan itu kepada wartawan ketika dikonfirmasi. “Jadi, bisa diulang, dengan catatan para pihak melayangkan protes tertulis kepada panitia lalu ditembuskan ke kecamatan,” katanya.
Polemik pemilihan anggota BPD Kertaraharja bermula ketika salah satu calon anggota BPD, Dadang Suhendar, merasa ‘dikangkangi’ pihak panitia pemilihan BPD Kertaraharja lantaran didiskualifikasi secara sepihak.
“Padahal semua aturan sudah saya penuhi, dan secara tiba-tiba malah saya dianggap mengundurkan diri, padahal saya tidak mengundurkan diri. Ironisnya, tidak sepucuk surat resmi pun yang saya terima dari pihak panitia. Cuman dikasih tau secara lisan,” ketusnya.
Dadang, kepada Fakta Jabar mendesak diakukan pemilihan ulang anggota BPD Kertaraharja. Dia pun tetap akan mendesak pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas temuan ini. (red)