Upah Buruh Karawang Naik di Tahun 2025?

epala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi

KARAWANG – Buruh di Karawang meminta adanya kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen dan perubahan aturan yang digunakan untuk menetapkan upah.

Serikat buruh FSPMI Karawang mengadakan aksi di depan Kantor Pemerintah Daerah dengan membawa beberapa tuntutan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan setelah menampung semua aspirasi keinginan dari teman-teman buruh, maka seluruh aspirasi tersebut akan disampikan kepada Pejabat Sementara (PJs) Bupati. Kemudian akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat.

“Tuntutan dari teman-teman buruh khususnya FSPMI, kami akan segera melaporkan kepada PJs Bupati untuk selanjutnya dikeluarkan surat penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat,” ujarnya Senin (28/10).

Pemerintah daerah Karawang tidak mempunyai hak untuk menetapkan jumlah upah, kebijakan tersebut berada di pemerintah pusat. Ia menambahkan surat akan diserahkan kepada PJs paling lama pada Rabu (30/10).

“Paling lambat tanggal 30 Oktober surat itu harus sudah selesai. Kami hanya menampung aspirasi karena penetapan upah ada di kewenangan pemerintah pusat,” tambahnya.

Ramli, Ketua Partai Buruh FSPMI menyampaikan ada 3 tuntutan yang diajukan kepada pemerintah daerah Karawang. Meski begitu untuk hal utama yang menjadi sorotan terkait adanya kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen dan perubahan aturan yang menjadi acuan dalam menetapkan upah.

“Ada 3 tuntutan, pertama menolak Omnibuslow, ke dua kenaikan upah untuk 2025 itu 8 sampai 10 persen, upah di atas satu untuk di diskusikan juga di dewan pengupahan kabupaten,” ungkapnya.

Ketika keinginan tersebut tidak dipenuhi oleh pemerintah daerah maka mereka akan melakukan aksi kembali bahkan akan melakukan mogok bekerja. Ia menyebutkan selama 5 tahun terakhir penetapan upah berdasarkan PP nomor 51 dan hal itu dinilai merugikan buruh.

“Dasarnya 5 tahun ke belakang ini penetapan upah ini menggunakan PP nomor 51 sehingga buruh Karawang naik menjadi 8 sampai 10 persen. Pertama akan aksi lanjutan sampai keinginan dan harapan terpenuhi, aksi bahkan bisa sampai mogok secara nasional,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bantuan untuk 6 Unit Koperasi Sektoril Tahun 2024

KARAWANG – Anggaran 120 juta akan disalurkan kepada 6 unit ...