Dua ASN Dipastikan Akan Diproses Di-BKN

Faktajabar.co.id – Dua ASN yang diduga melanggar netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) asal Kecamatan Kotabaru dipastikan akan ditindak lanjuti oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang Ahmad Safei.

Dikatakannya, untuk kasus atas nama Tony Andika Aryawan Kepala SMPN 2 Jatisari yang berfoto dengan calon wakil bupati nomor urut 2 dengan berpose salam dua jari kini berkasnya akan segera dilimpahkan ke BKN dan tinggal diproses. Sedangkan untuk kasus kepala SDN Sarimulya 3 ikut menghadiri roadshow yang dilakukan calon wakil bupati nomor urut 2 serta menggunakan kaos pasangan Aep dan Maslani dalam acara tersebut. Kini tinggal melengkapi pemberkasan atau materi. Namun semuanya dapat dipastikan akan diproses oleh BKN, karena semua bukti dan berkas yang lainnya sudah terpenuhi.

“Untuk sanksi yang akan diberikan itu sepenuhnya kewenangan BKN. Bawaslu Kabupaten Karawang melalui Panwascam Kecamatan Kotabaru hanya melengkapi dan meneliti tindakan pelanggaran pemilunya saja,” katanya.

Dijelaskannya, untuk kasus Kepala SD salah satu PKD berada ditempat kejadian. Namun, keduanya tidak saling mengenal dan mengetahui. “Jadi ini akan lebih mudah diprosesnya, karena ada PKD ditempat kejadian yang menjadi saksi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panwascam Kotabaru Suryana mengatakan, untuk berkas ASN yang bertugas di SMPN Jatisari sudah lengkap dan sudah akan segera dilimpahkan ke BKN melalui Bawaslu Karawang. Sedangkan untuk berkas Kepala SDN Sarimulya 3 masih dalam proses pelengkapan.

“Kami terus bekerja semaksimal mungkin, agar Pilkada Karawang bisa berlangsung dengan aman, lancar dan tertib. Jadi kalau ada kasus-kasus lainnya tidak bisa diproses kemungkinan berkasnya tidak lengkap atau saksinya yang tidak ada. Karena kami bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Diharapkannya, semoga perhelatan Pilkada Karawang bisa berjalan dengan lancar, jujur dan damai. Sehingga bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas. “Jika masyarakat atau siapapun menemukan pelanggaran dalam Pilkada, maka tinggal melaporkan kepada kami atau langsung ke Bawaslu. Kami pastikan itu akan kami langsung proses sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.(aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Peringati HSN 2024, Pemkab Karawang Luncurkan Beasiswa Santri Dhuafa

Beasiswa tersebut diberikan secara simbolis kepada tiga orang santri dari ...