KARAWANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 1.628.273 pemilih untuk Pemilu 2019. Hal itu setelah KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi DPSHP tingkat Kabupaten, Minggu (22/7/2018)
Komisioner KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan, setelah melakukan rapat pleno DPSHP ditingkat kecamatan, sekarang KPU menetapkan jumlah DPSHP Pemilu 2019 untuk laki-laki sebanyak 817.429 pemilih dan perempuan sebanyak 810.853 pemilih dan jumlah keseluruhan sebanyak 1.628.273 pemilih.
“Rapat pleno ditingkat PPS dilakukan pada tanggal 18 Juli lalu, selanjutnya pleno DPSHP ditingkat kecamatan pada tanggal 19 Juli dan saat ini sudah ditetapkan DPSHP tingkat kabupaten,” ujar Farid usai rapat pleno DPSHP di salah satu hotel di Karawang.
Dikatakan, untuk jumlah TPS pemilu 2019 sebanyak 6294 buah yang tersebar di 30 kecamatan di Karawang. Penambahan jumlah TPS itu karena jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak 300 pemilih, jadi jumlah TPS-nya lebih banyak disbanding saat Pilgub yang hanya berjumlah 3022 TPS.
“Selanjutnya pada tanggal 15 Agustus, kami akan melakukan rekapitulasi DPSHP akhir untuk ditetapkan sebagai DPT (daftar pemilih tetap),” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum rekapitulasi DPSHP akhir dilakukan, sebelumnya DPSHP yang saat ini sudah di plenokan akan diumumkan ke semua desa dan kelurahan yang ada di Karawang.
Penambahan untuk daftar pemilih pasti terjadi, karena adanya mutasi penduduk, anggota TNI dan Polri yang pension, pemilih pemula dan lainnya, jadi KPU masih menunggu informasi dari warga. “Jika belum masuk DPSHP bisa lengsung menginformasikan datanya ke PPS atau PPK,” pungkasnya.(cim)