Karawang – Meskipun penggunaan knalpot brong dilarang, namun masih banyak ditemukan di jalanan yang masih menggunakan knalpot tersebut. Bahkan kebanyakan knalpot brong digunakan oleh kalangan pelajar dan remaja.
Mahasiswa Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang Helmi Ramadhan mengatakan, berdasarkan Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat pada Pasal 19 huruf (k).
“Bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing atau brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin,” tegasnya.
Menurutnya, namun penggunaan knalpot brong di jalanan masih banyak ditemukan, bahkan kebanyakan yang menggunakan knalpot brong merupakan kalangan pelajar dan remaja. Sehingga ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan kepolisian.
“Kita tahu ketika mendengar knalpot brong di jalan itu sangat mengganggu sekali, sehingga kadang membuat kita emosi kepada pengendara sepada motor tersebut. Maka hal ini jangan sampai dibiarkan begitu saja,” tuturnya.
Sementara itu, mantan aktivis mahasiswa Zulfikar membenarkan bahwa di jalanan masih banyak sepada motor yang menggunakan knalpot brong. “Padahal penggunaan knalpot brong sudah dilarang, namun kita sering menemukannya di jalanan dan itu sangat menggangu pendengaran,” ungkapnya.
Masih banyaknya sepada motor yang menggunakan knalpot brong, Zulfikar berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan perundang-undangan daerah dapat melakukan operasi. ” Dan setiap razia yang dilakukan kepolisian diharapkan dapat mengurangi penggunaan knalpot brong di jalanan,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Karawang Hamzah, mengatakan “Sampai saat ini, Satpol PP melakukan dengan pihak Polri gabungan. Itu pun penindakkan langsung oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.(aip/fj)