BEBERAPA saat yang lalu, beredar informasi yang menyebutkan bahwa imigrasi dianggap melakukan diskriminasi terhadap pemohon paspor berjenis kelamin perempuan.
Pasalnya, sejumlah masyarakat mengeluhkan kerap diminta dokumen tambahan di luar informasi yang tercantum pada laman maupun media sosial.
Pada dasarnya, permintaan dokumen tambahan tidak bertujuan untuk mempersulit pemohon. Permintaan ini, khususnya untuk pemohon paspor berjenis kelamin perempuan dengan usia 17-45 tahun, sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Setiap petugas memang berwenang untuk meminta dokumen tambahan jika diperlukan, untuk mendukung keterangan yang disampaikan oleh masyarakat saat proses wawancara paspor berlangsung.
Untuk pemohon paspor berjenis kelamin perempuan dengan usia 17-45 tahun, memang memerlukan proses pendalaman yang lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemohon paspor tidak beresiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.(*)