Pembekalan Ilmu Bagi Semua Pengawas Koperasi di Karawang

Sosialisasi kepada pengawas koperasi agar dapat memberikan pengawasan secara maksimal ke semua unit koperasi

KARAWANG – Pemberian sosialisasi kepada pengawas koperasi agar dapat memberikan pengawasan secara maksimal ke semua unit koperasi.

Dinas Koperasi dan UKM Karawang mengadakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran Pengawas Koperasi tahun 2024. Pejabat Sementara Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan saat ini koperasi sedang dihadapi dengan permasalahan pembahasan akses untuk sumber daya produktif, maka melalui kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah dalam memberikan pendampingan untuk memahami cara pengelolaan.

“Kami melaksanakan sosialisasi sekaligus ingin melakukan pendampingan kepada koperasi, agar koperasi di pangkal perjuangan ini benar-benar memahami dan mengerti cara pengelolaan koperasi demi pengembangan koperasi kedepannya. Dan melalui sosialisasi ini tentunya kami berharap, akan semakin banyak koperasi yang meningkatkan pengembangan usaha koperasi,” ujarnya Jumat (11/10).

Terdapat beberapa indikator yang menjadi penyebab perkembangan koperasi menjadiambat di Karawang, pertama tidak melakukan RAT secara berturut-turut, kedua usaha yang tidak jelas, laporan keuangan yang tidak lengkap dan tidak memiliki izin usaha. Dirinya menegaskan bagi semua pengelola koperasi untuk melakukan RAT setiap tahun. Melalui rat dapat mengetahui kualitas dari masing-masing unit.

“Dalam kesempatan ini saya sangat mengharapkan, agar setiap koperasi yang ada di Kabupaten Karawang wajib melaksanakan RAT setiap tahunnya, karena RAT menandakan kualitas sebuah koperasi,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Dindin Rachmadhy mengungkapkan dari 1.741 unit koperasi di Karawang, hanya terdapat 621 unit yang masih aktif hingga sekarang. Kemudian ada 241 koperasi yang sudah RAT.

“Kita mengutamakan koperasi karyawan, sekarang ada 1.741 koperasi sedangkan 621 yang aktif dan 241 yang sudah RAT. Permenkop Nomor 8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang akutansi per koperasian. Ke depan koperasi sudah akan dijadikan sebagai sumber perekonomian,” ungkapnya.

Ia menegaskan bagi pengawas koperasi wajib mengetahui kekurangan, kelebihan. Selain itu wajib mengetahui sumber dana yang masuk dan digunakan oleh koperasi. Kemudian pengawas pun bertugas untuk memantau kesehatan di setiap koperasi yang dijalani.

“Orang dalam harus mengetahui kekurangan dan kelebihan koperasi, mempunyai sertifikat sebagai pengawas. Jangan menyamakan pengawas yang sudah mempunyai sertifikat dan belum ada sertifikat, karena tidak sedikit dana yang akan di audit, kesehatan koperasi harus diketahui juga oleh pengawas,” tegasnya

Pihak dinas telah meminta bantuan semua camat untuk melakukan verifikasi koperasi yang sudah tidak aktif secara langsung ke lapangan. Titik pemantauan telah berdasarkan data yang bersumber dari ODS. Saat ini sebanyak 1.140 unit koperasi telah tidak aktif.

“Kita tidak mungkin memberikan kriteria kepada koperasi yang tidak sehat. Jadi yang sudah RAT mereka memberikan laporan dan kita telusuri mulai dari neraca sampai dengan aset. Kami sudah mengundang camat untuk ikut membantu verifikasi koperasi yang sudah tidak aktif, sisanya 1.140 yang tidak aktif,” jelasnya.

Kemudian ada sebanyak 341 unit yang telah mendeklarasikan sebagai selfdeclear, ada pula 1 unit yang masuk ke dalam overloop. Seluruh koperasi tersebut masih terus dilakukan pemantauan oleh petugas dinas.

“Menyisir di 309 desa atau kelurahan dengan bantuan petugas desa. Sudah ada 341 selfdeclear artinya dibina secara langsung oleh Kementrian Koperasi dan 1 overloop yang masuk ke OJK, sampai saat ini masih terus kami pantau karena harus masuk ke dalam ODS,” pungkasnya.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...