KARAWANG – Bupati Karawang mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Karawang tidak lagi penggunaan slogan Karawang maju.
Diketahui Surat Edaran dengan Nomor: 200.2.6/4817/BKPSDM yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang atas nama Bupati Karawang tentang ketentuan penggunaan slogan Karawang sebagai City Branding Kabupaten Karawang selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah tahun 2024.
Adapun Surat Edaran tersebut berbunyi sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 24 ayat (1) huruf d yang menyebutkan, “Pegawai ASN wajib menjaga Netralitas’, maka dalam rangka menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2024 berkaitan dengan slogan Karawang Maju sebagai City Branding.
Bersama ini disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang agar tidak menggunakan slogan Karawang Maju sebagai City Branding dalam setiap bentuk jenis kegiatan selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2024.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.(rls/fj)