Karawang -Pansus Raperda Perizinan Berusaha DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat pembahasan bersama 12 instansi baik lembaga pemerintah, swasta dan juga akademisi, Rabu (25/9/2024). Raperda ini diharapkan mampu menciptakan proses perizinan yang mudah dan cepat.
Ketua Pansus Raperda Perizinan Berusaha, Taman SE., mengatakan, salah satu tujuan dibentuknya Raperda ini agar para pelaku usaha lebih mudah dalam mengurus perizinan. Sehingga akan diamanatkan dalam Perda tersebut agar dibentuk Satuan Tugas (Satgas) atau pun tim teknis pendampingan.
“Terkadang pelaku usaha belum mengurus izin bukan karena mereka tidak mau, tapi karena merasa repot karena proses perizinan dianggap susah. Maka dari itu, mudah-mudahan dengan adanya Perda ini, kedepan proses pengurusan perizinan bisa mudah dan cepat,” ujarnya.
Satgas atau tim teknis yang dibentuk nantinya, bukan hanya berfungsi untuk melakukan pengawasan dan konsultasi perizinan, tapi juga harus berfungsi untuk pendampingan dan membantu secara teknis setiap pelaku usaha yang hendak mengurus perizinan.
“Tim teknis harus membantu pelaku usaha apalagi yang pemula saat mengurus perizinan, mulai dari menyiapkan segara persyaratan hingga segala perizinan yang dibutuhkan diterbitkan. Sehingga pelaku usaha merasa lebih mudah saat mengurus perizinan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Taman juga meminta agar sosialisasi terkait perizinan berusaha lebih dioptimalkan serta dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Hal itu dapat dilakukan dengan terjun langsung ke lingkungan masyarakat yang menjalankan usaha serta memanfaatkan media sosial.
“Sosialisasi jangan hanya sebatas melalui kecamatan dan desa saja, tapi harus menyentuh berbagai lapisan masyarakat secara langsung. Turun ke lingkungan masyarakat seperti di Kampung Boneka Kotabaru, Centra Pindang Bandeng Banyusari dan lokasi lainnya. Bisa juga dengan memanfaatkan media sosial dan juga menggandeng lembaga-lembaga pengusaha seperti HIPMI, Kadin dan Apindo,” tandasnya.(rls/fj)