Karawang – KPU Kabupaten Karawang telah melaksanakan rapat pleno tertutup. Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 pukul 20.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Karawang. Penetapan Pasangan Calon tersebut tertuang dalam Surat Keputusan No. 1625 Tahun 2024.
“KPU Kabupaten Karawang juga pada tanggal 23 September 2024 telah melaksanakan rapat pleno terbuka. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang Tahun 2024. Hal ini menandakan juga akan segera dimulainya pelaksanaan kampanye para pasangan calon bupati dan wakil Bupati Karawang Tahun 2024,” kata Direktur Ruang Politik Indonesia (RPI) Wawan Wartawan,kemarin.
Wawan mewanti penyelengara pemilu di Karawang menyusun Pelaksanaan Kampanye sebaik mungkin. Hal ini menurut Wawan, dikarenakan sampai dengan ditetapkannya pasangan calon dan penetapan nomor urut calon.
“Masyarakat masih banyak yang belum mengenal sosok Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024-2029,” katanya.
Wawan menilai sosialisasi dan pendidikan Politik yang telah dilakukan KPU Karawang yang melibatkan beberapa stakeholder atau mitra terkait belum begitu menyentuh dari substansi rendahnya angka partisipasi pemilih di beberapa pemilu kebelakang.
Ruang Politik Indonesia menyoroti Rendahnya atau tidak tercapainya target Angka Partisipasi Pemilih di PILKADA disetiap gelaran PILKADA kebelakang, sebagai contoh di PILKADA Karawang Tahun 2020 KPU Karawang memasang target 75 persen
“Angka akhir partisipasi pemilih hanya tembus diangka 70,02 Persen. Begitupun di Pemilu Legislatif 2024 KPUD Karawang memasang target Angka Partisipasi Pemilih sebesar 85 persen dan hanya tercapai diangka 82,38 persen melenceng dari target angka partisipasi sebesar 85 persen.
Wawan beranggapan Tipologi Pemilu Presiden ataupun Pemilu Legislatif dengan Pemilu Kepala Daerah yang sangat berbeda dalam hal mobilisasi para pemilih, merasa tidak yakin KPU Karawang bisa mencapai angka partispasi pemilih yang maksimal sebesar 80 persen seperti yang sering disampaikan oleh Ketua KPU Karawang.
“Kalau polanya seperti ini rasanya sangat sulit bisa mencapai target itu,”pungkas Wawan.
Pelaksanaan tahapan kampanye yang melibatkan semua elemen pendukung pasangan calon, dan dengan pola dan tahapan yang sudah disusun oleh KPU serta penyempurnaan dan evaluasi dari sosialisasi dan pendidikan politik yang sudah dilakukan KPU Karawang.Tentunya target diatas bisa dicapai.
“Tentunya juga dengan menyisir TPS-TPS dan Desa-Desa yang pada Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif memiliki angka partisipasi pemilih atau tingkat kehadiran yang rendah, PPK, PPS dan KPPS yang nanti terbentuk diharapkan bisa masif melakukan sosialisasi pelaksanaan dan pengenalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang,” tandasnya.(rls/fj)