Bersama Petugas Gabungan TNI- Polri dan BNNK, Lapas Karawang Lakukan Penggledahan Kamar Hunian

Bersama Petugas Gabungan TNI- Polri dan BNNK, Lapas Karawang Lakukan Penggledahan Kamar Hunian

KARAWANG– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang menggelar razia penggeledahan gabungan dengan aparat penegak hukum di dalam blok hunian, Rabu (18/10/2024).

Dalam penggeledahan tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang Bekerjasama Dengan TNI, POLRI dan BNNK Kabupaten Karawang.

Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Christo Toar mengatakan penggeledahan ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas serta mencegah berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi.

“Penggeledahan rutin yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Karawang adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Kami sangat mengapresiasi kerja sama tim gabungan yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas barang-barang terlarang serta mencegah potensi gangguan di dalam lapas,” ujar Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Christo Toar.

Christo menekankan bahwa pengawasan dan penegakan aturan yang ketat adalah bagian dari implementasi kebijakan Kemenkumham dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.

“Langkah-langkah seperti ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya kami untuk menerapkan 3+1 kunci pemasyarakatan maju, yaitu Deteksi Dini, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Kalapas juga menegaskan pentingnya dukungan berkelanjutan dari semua pihak dalam menjaga integritas dan efektivitas sistem pemasyarakatan.

“Kami akan terus memantau dan mendukung upaya-upaya di lapangan untuk memastikan bahwa setiap lapas di wilayah kami beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan,” terangnya.

Diketahui dalam kegiatan penggledahan tersebut ditemukan beberapa Benda atau Barang terlarang di antara lain berupa Headset 12 buah, Handphone 14 buah, Charger 10 buah, Kipas Angin 1 buah, Terminal 5 buah, Cermin 2 buah, Gelas kaca 2 buah, Botol kaca 2 buah, Piring 2 buah, Obeng 2 buah, Silet 4 buah, Gesper 3 buah, korek 11 buah dan Sikat Gigi Akrilik 16 buah

“Barang hasil penggeledahan selanjutnya di data dan di dokumentasikan untuk dilaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya dimusnahkan. Dengan adanya giat Penggeledahan rutin diharapkan dapat mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan ZERO HALINAR,” pungkasnya.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Konsisten Memberikan Layanan Prima, JNE Raih Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

Faktajabar.co.id – Dalam momen istimewa menyambut HUT ke- 34 yang ...