KARAWANG – Selasa (17/9/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024
Selasa (17/9) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan pendaftaran dimulai sejak Selasa (17/9) hingga Sabtu (28/9). Jumlah petugas yang dibutuhkan sebanyak 26.551 orang.
“Dari total petugas itu akan kami sebar ke 3.793 TPS, masing-masing TPS di isi 7 anggota KPPS,” ujarnya
Syarat pendaftaran, pertama usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, kedua tidak terlibat di partai politik, ketiga berdomisili di wilayah kerja sesuai dengan KTP. Selanjutnya membuktikan keterangan sehat secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Kemudian minimal pendidikan tingkat SMA, tidak pernah di penjara selama lima tahun atau lebih. Syarat lainnya menyertakan daftar riwayat hidup dan pas foto ukuran 4×6.
“Pendaftaran ini dibuka untuk seluruh warga Karawang yang memenuhi sejumlah persyaratan,” jelasnya.
Masyarakat dapat menyerahkan berkas secara langsung dengan mendatangkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa masing-masing. Batas penyerahan dokumen dilakukan hingga tanggal 28 September. Kemudian tahapan akan dilanjutkan pada tanggal 18 hingga 29 September berupa penelitian administrasi calon. Pengumuman hasil penelitian administrasi dilaksanakan di 30 September hingga 2 Oktober. Selanjutnya memasuki pemberian tanggapan dan masukan di tanggal 30 September hingga 5 Oktober. Setelah itu akan dikeluarkan hasil seleksi di 5 hingga 7 Oktober. Penetapan dan pelantikan anggota dilakukan pada tanggal 7 November.
“Berkas pendaftaran dapat diserahkan secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan sesuai domisili, dan batas akhir pengumpulan dokumen adalah pada 28 September 2024,” pungkasnya.(red/fj)