Seleksi PPPK Khusus Bagi Warga Karawang, Ini Syaratnya

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menyediakan kuota formasi sebanyak 618 orang untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024, seleksi tahun ini 100 persen khusus bagi warga Karawang.

Pemerintah Kabupaten Karawang menyediakan kuota formasi sebanyak 618 orang untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024, seleksi tahun ini 100 persen khusus bagi warga Karawang. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Sistem Informasi Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi Sopandi mengatakan jumlah formasi itu terdiri untuk 281 tenaga guru, 120 tenaga kesehatan, 217 tenaga teknis. Seleksi pun akan diprioritaskan bagi mantan tenaga honorer kategori II.

“Kemarin itu hanya sosialisasi saja, jadwal pendaftaran seleksi P3K belum ada dan hari Jumat ini kita akan ke Jakarta untuk mengambil surat penetapan jumlah formasi. Tahun ini kita mengusulkan 618 orang untuk formasinya, 281 dari guru, 120 dari tenaga kesehatan, 217 dari tenaga teknis. Tahun kemarin aturannya hanya dua aturan, kalau tahun sekarang ada 3 aturan. Kalau dari tenaga teknis prioritas pertama untuk eks tenaga honorer kategori II, kemudian saat ada sisa formasi akan di isi oleh non ASN yang terdata di database. Jika masih ada sisa formasi lagi, kita akan ambil tenaga non ASN yang aktif bekerja di pemerintah,” ujarnya.

Bagi tenaga honorer tahun 2022 yang belum mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK, maka dapat mengikuti seleksi tahu 2024. Kemudian ia menjelaskan untuk persyaratan di tenaga teknis, pertama mangan honorer kategori II.

“Jadi jangan khawatir untuk tenaga honorer di tahun 2022 yang tidak ikut pendataan masih bisa ikut tetapi menjadi prioritas terakhir. Hasil pendataan saja masih ada 3.800 orang yang belum diangkat. Kalau di teknis prioritas pertama itu eks honorer kategori II, misalkan ada satu formasi pelamarnya eks honorer kategori II itu satu orang dan sisanya non ASN walaupun nilai ujiannya 300 tetapi eks honorer kategori II akan lolos,” jelasnya.

Syarat yang sama pun diterapkan untuk formasi tenaga guru, namun diberikan syarat lainnya seperti telah terdata di dalam BKN. Bagi yang telah terdaftar, maka dapat langsung memasukkan nomor yang ada di dalam kartu. Selanjutnya untuk tenaga kesehatan, syarat pertama untuk bidan pendidik.

“Kalau di guru, ada pelamar prioritas tetapi di Karawang sudah diangkat semua jadi langsung ke eks honorer kategori II. Kalau tidak ada fokusnya yang terdata di BKN. Hasil pendataan Bulan Oktober tahun 2022 mereka sudah mempunyai kartu dan nomor di kartu itu yang dimasukkan saat pendaftaran. Untuk tenaga kesehatan, prioritas untuk bidan pendidik. Kemarin di tahun 2023 ada beberapa yang masuk ke Karawang hanya sekitar 6 orang tetapi sudah kita TMS kan. Kalau di nakes untuk eks honorer kategori II sudah di angkat,” terangnya.

Setelah itu syarat tambahan berupa pengalaman minimal 2 tahun untuk jenjang pemula. Telah aktif bekerja di pemerintahan selama 2 tahun berturut-turut. Seleksi tahun ini pun memberikan kesempatan bagi pelamar yang tidak lolos dengan langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Syarat lainnya pengalamannya minimal 2 tahun, jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama. Di Karawang tidak menggunakan jenjang ahli muda, semua formasi untuk jenjang pemula. Lalu aktif di pemerintah selama 2 tahun secara berturut-turut tanpa ada jeda. Pelamar yang tidak dapat mengisi lowongan formasi dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu. Pelamar diprioritaskan untuk non ASN di Karawang 100 persen, jadi semuanya penuh untuk warga Karawang. Tahun kemarin 80 persen orang Karawang dan 20 persen dari luar Karawnag,” paparnya.

Ia menegaskan untuk pelaksanaan seleksi CPNS dengan PPPK dilakukan secara bersamaan dari itu satu akun hanya dapat memilih satu jenis seleksi. Ia memberikan arahan bagi non ASN di wilayah kerja Kabupaten Karawang untuk memilih seleksi PPPK. Semua jenis seleksi tidak dikenakan biaya apapun.

“Seleksi CPNS dan seleksi PPPK pelaksanaan nya berbarengan, satu account hanya boleh memilih satu jenis seleksi. Bagi Non ASN atau nama lainnya yang bekerja di lingkungan pemerintah Kab. Karawang lebih baik memilih seleksi PPPK karena jika tidak lulus ujian dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh Waktu. Sedangkan jika memilih seleksi CPNS jika tidak lulus tidak ada jaminan bisa masuk PPPK paruh Waktu, karena dengan ikut seleksi CPNS dianggap berasal dari pelamar umum, masa kerja di instansi pemerintah tidak diperhitungkan. Seleksi PPPK Gratis, tidak ada biaya apapun, transparan dan bebas dari KKN, kalau ada seseorang atau lembaga yang berjanji bisa meluluskan dengan meminta imbalan dalam bentuk uang atau imbalan lainnya diabaikan saja, itu dipastikan penipuan,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...